Venomena.id – Rencana kegiatan Pelepasan dan perpisahan siswa-siswi kelas Sembilan (9) Sekolah Menengah Pertama SMPN 25 Kota Bekasi yang mengharuskan para siswa siswinya membayar uang sebesar Rp2,2 juta dikeluhkan para orang tua murid.
Dari informasi yang beredar, sejumlah orang tua murid yang ditemui awak media mengeluhkan adanya kegiatan Non Akademik tersebut.
”Saya tidak bisa berbuat banyak dengan kegiatan seperti itu, karena memang menjadi kegiatan rutin sekolah menjelang kelulusan. Saya juga bingung harus bayarnya bagaimana, sedangkan suami saya sudah meninggal,” kata salah satu orang tua Kelas 9, yang ditemui selepas rapat yang di pimpin oleh Komite Sekolah, di ruang kelas SMPN 25, Jumat 10 Nopember 2023.
Para orang tua berharap peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah.
Orang tua murid ini pun memberikan rincian pengeluaran kegiatan non akademik SMPN 25 Kota Bekasi meliputi:
Buku tahunan pada bulan Januari Minggu ke 3 harus dilunasi sebesar Rp.300.000.
Kemudian Visitasi Budaya di Hotel Lembang Bandung Jawa Barat pertengahan Febuari Minggu ke 2 harus dilunasi sebesar Rp.1,500.000.
Biaya pelepasan/Wisuda di Hotel Bekasi, pada awal mei Minggu pertama harus dilunasi sebesar Rp.400.000. Adapun Total yang harus di keluarkan orang tua murid sebesar Rp.2,200.000,-
Kondisi ini dinilai para wali murid bahwasannya rincian pembiayaan kegiatan non akademik dinilai sangat pemborosan, kondisi keuangan orang tua murid tidak semuanya berkemampuan. Seharusnya kegiatan tersebut dilakukan di lingkungan sekolah dengan cara memberikan pembinaan karakteristik mereka, agar selepas anak-anak melanjutkan kejenjang pendidikan berikutnya anak-anak memiliki karakter dan budi pekerti yang baik.
“Saya memohon kepada Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan terkait, agar kiranya dapat mempertimbangkan kegiatan non akademik tersebut. Mengingat keadaan ekonomi saat ini sedang sulit,” ucap wali murid menuturkan.
Aturan Larangan Kementerian Pendidikan
Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.
Melalui Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, Suharti (23/6/2023) diungkapkan adanya larangan tersebut.
“Kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,
Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
(rdk/rdk)