V News

GMB Desak Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Lapangan Squash

311
×

GMB Desak Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Lapangan Squash

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi didesak untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Lapangan Squash di Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Desakan ini dimotori oleh Gerakan Mahasiswa Bekasi (GMB), yang secara resmi melaporkan pihak Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) ke Kejaksaan Negeri terkait dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Lapangan Squash.

“Kita memberi dukungan secara lisan juga tertulis kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait pelaporan. Tentunya kami sangat apresiasi kinerja Kejaksaan,” ujar Suherman di Cikarang, Kamis 25 Januari 2024.

Lebih jauh Suherman mengatakan, bahwa pembangunan Lapangan Squash dengan pagu anggaran Rp 9.722.822.000 yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi terindikasi terdapat pelanggaran Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baja juga:  Dana Desa Miliaran Sisa 2 Juta, Istri Bendahara Desa Diduga Alami Intimidasi Oknum dan Aset Disita Pihak Desa

“Dalam pelaksanaan lelang Pembangunan lapangan squash dengan pagu anggaran Rp 9.722.822. 000 oleh Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Bekasi diduga tidak melalui mekanisme yang benar dimana penandatangan kontrak pemenang lelang PT. Manesa Green abadi dilakukan pada tanggal 27 september 2023 dengan waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh) kalender,” paparnya.

Suherman memberikan, tahun anggaran 2023 dalam pelaksanaan 120 hari terdapat kekurangan hari, dalam pelaksanaan tahun 2023 hanya 95 hari kerja sedangkan sisa 25 hari terdapat ditahun 2024 tentunya dalam pelaksanaan dan perencanaan terdapat kesalahan. Disamping itu dalam pembangunan lapangan squash terkesan dipaksakan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 8.765.500.000.

Baja juga:  Jajan Tak Bayar, Kuli Bangunan di Bekasi Tewas Ditusuk

“Selain itu Pengguna Anggaran (PA) selaku kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga (DisBudpora), Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan jasa (BPBJ) serta Kelompok kerja (POKJA) diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran Peraturan Presiden (PerPres) tetang pengadaan barang dan jasa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegas Suherman.

Oleh karena itu, Suherman mendesak agar kejari kabupaten Bekasi dapat bertindak objektif dalam penanganan perkara ini untuk memeriksa dan mengumumkan tersangka serta konstruksi lengkap kasus dugaan korupsi Pembangunan lapangan squash yang dikerjakan oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi.

“Tegakkan Hukum walaupun Langit Runtuh. Ganyang Koruptor dari NKRI,” pungkasnya.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *