Venomena.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) didesak usut dugaan perkara tindak pidana korupsi pungutan sejumlah uang sebesar 3 Juta hingga 5 juta kepada penghuni Rumah Susun Sederhana (UPRS) VIII PIK Pulogadung Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Desakan ini dilontarkan oleh Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK). Dimana Sekjen Gertak Herwi Wijanarko menduga ada keterlibatan pimpinan unit rumah susun PIK Pulogadung, Penggilingan Cakung Jakarta Timur, Inisial ASH dalam pungutan sejumlah uang kepada penghuni rusun.
“Menurut investigasi dilapangan warga yang akan mendaftar untuk kepemilikan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Perkampungan Industri Kecil (PIK) Pulogadung, Penggilingan Kecamatan Cakung, Jakarta Timur kerap dimanfaatkan oknum Pegawai UPRS kepada warga yang kesulitan mendaftar lewat aplikasi SIRUKIM.,” ungkap Sekjen Gertak Herwi Wijanarko, melalui siaran pers yang diterima, Jumat 26 Januari 2024.
Saat ini imbuh Herwi, warga yang hendak mendaftarkan diri menjadi penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) PIK Pulogadung Penggilingan, harus mengakses aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (Sirukim).
“Warga mengungkapkan keluhannya mulai dari pendaftaran unit, fasilitas hingga iuran sewa rusunawa diungkap oleh sejumlah warga penghuni Rusunawa,” jelasnya.
Para penghuni Rusunawa juga mengkritisi keras kebijakan Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana (UPRS) VIII PIK Pulogadung, Asih Sumaretmi yang diduga beraroma Korupsi dan Kolusi.
Lebih jauh ungkap Herwi, pihaknya menerima laporan dari warga setempat terkait patut diduga adanya dugaan pembayaran sejumlah uang Sebesar Rp 3 juta sampai 5 juta.
Berdasarkan informasi dan keterangan warga rusunawa yang memberikan keterangan dan kesaksian.
“Saat salah satu pegawai UPRS Rusun PIK Pulogadung, Penggilingan Kami tanya terkait hal ini beliau tidak bisa menjelaskan tentang dugaan pungutan uang terhadap warga, mereka memilih bungkam.” tegas Herwi.
Herwi meminta Kasi intel Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudarsono untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan adanya pungutan pembayaran sejumlah uang sebesar 3 juta hingga 5 juta kepada warga rumah susun sederhana (UPRS) PIK Pulogadung, Penggilingan Jakarta Timur yang dikelola Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana (UPRS) VIII, Asih Sumaretmi dibawah tanggung jawab Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Timur.
Sesuai undang-undang yang berlaku sebagaimana diatur melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Tutup Herwi.
(rdk/rdk)