V News

Kasus Bully Berujung Polisi: Versi Keluarga Pelapor, Bantah Uang Damai Rp200 Juta hingga Tutup Pintu Damai

39
×

Kasus Bully Berujung Polisi: Versi Keluarga Pelapor, Bantah Uang Damai Rp200 Juta hingga Tutup Pintu Damai

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Kasus dugaan perundungan yang melibatkan dua siswi di salah satu SMA negeri di Kota Bekasi terus bergulir dan kian kompleks. Konflik yang berawal dari ejekan di lingkungan sekolah kini berkembang menjadi perkara hukum, disertai saling lapor, tudingan framing di media sosial, hingga penegasan keluarga pelapor untuk menempuh jalur hukum dan menutup pintu damai.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (21/4), keluarga pelapor memaparkan versi kronologis sekaligus membantah sejumlah isu yang beredar di publik, termasuk tudingan permintaan uang damai hingga ratusan juta rupiah.

Menurut keterangan ibu korban, Arfani, justru anaknyalah yang menjadi korban, bukan terlapor. Sementara diketahui sebelumnya menurut pihak terlapor peristiwa bermula sejak awal 2026 ketika anaknya, siswi kelas 10 berinisial L, diduga kerap menjadi sasaran perundungan verbal oleh kakak kelas. Ejekan disebut berkaitan dengan fisik dan penampilan, bahkan disertai sebutan merendahkan.

Puncaknya terjadi pada 6 Februari 2026 di kantin sekolah. Saat itu, situasi yang awalnya hanya saling pandang berubah menjadi konflik fisik. Berbeda dengan keterangan pihak terlapor, pihak pelapor menyebut justru anaknya lebih dulu mengalami tindakan kekerasan, mulai dari jambakan hingga pukulan.

“Terlapor diduga dengan sengaja membawa ompreng ke kantin untuk memukul anak saya. Anak saya dipukul, dijambak, bahkan ditendang. Dalam kondisi terdesak, dia membela diri,” ujar ibu pelapor, Arfani.

Peristiwa tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum setelah laporan polisi dibuat pada hari yang sama. Namun, proses mediasi yang sempat diupayakan tidak membuahkan hasil.

Baja juga:  Siswa Pesantren Jadi Korban Asusila Dan Kekerasan Kakak Tingkat

 

Bantah Isu Uang Damai Rp200 Juta

Salah satu isu yang mencuat dan memperkeruh situasi adalah dugaan permintaan uang damai sebesar Rp200 juta dari pihak pelapor. Tudingan ini dengan tegas dibantah oleh kuasa hukum dan keluarga.

Kuasa hukum pelapor, Hendri Noya, S.H., M.H., menegaskan bahwa dalam proses mediasi yang difasilitasi pihak sekolah pada 20 Februari 2026, tidak pernah ada permintaan uang dalam jumlah besar.

“Faktanya, permintaan kami hanya dua, video permintaan maaf dari pihak terlapor dan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp5 juta. Itu ada bukti dan sudah kami serahkan ke penyidik,” ujarnya.

Ia menilai narasi terkait angka Rp100 juta hingga Rp200 juta merupakan informasi yang tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

“Kalau ada yang menyebut angka fantastis itu, silakan ditanyakan ke pihak yang menyampaikan. Dari kami, tidak pernah ada,” tegas kuasa hukum pelapor.

 

Tudingan Framing dan Laporan ke Polda Metro Jaya

Keluarga pelapor juga menyoroti maraknya konten di media sosial yang dinilai menyudutkan korban. Mereka menduga telah terjadi framing melalui akun-akun tidak dikenal, termasuk dalam siaran langsung di platform TikTok.

Dalam salah satu siaran langsung yang disebut terjadi pada 16 Maret 2026 dini hari, terlapor diduga menyampaikan narasi yang menuding korban sebagai pelaku perundungan. Bahkan, sejumlah akun disebut mencatut nama-nama tertentu yang tidak terkait.

Baja juga:  Presiden Prabowo: Ciri Khas Negara Yang Gagal Adalah Tentara dan Polisinya Gagal

Merasa dirugikan, pihak pelapor melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik ke Polda Metro Jaya pada 17 April 2026.

Laporan tersebut mengacu pada sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ini bukan sekadar konflik antar siswa. Sudah masuk ranah hukum karena ada dugaan rekayasa informasi dan pencemaran nama baik di ruang digital,” kata kuasa hukum pelapor, Hendri Noya, S.H., M.H.

 

Pintu Damai Ditutup, Jalur Hukum Ditempuh

Keluarga pelapor mengakui sempat membuka ruang damai demi keberlanjutan pendidikan kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut urung terlaksana karena dinilai tidak ada itikad baik dari pihak terlapor.

Selain itu, beredarnya konten di media sosial yang dianggap menyudutkan korban menjadi alasan utama keluarga untuk mengakhiri opsi damai.

“Kami sebenarnya ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi karena terus diframing dan tidak ada permintaan maaf, kami memilih melanjutkan proses hukum,” ujar ibu pelapor, Arfani.

Dampak dari kasus ini juga dirasakan secara psikologis oleh korban. Ia disebut mengalami tekanan mental, kerap menangis, dan enggan bersekolah akibat stigma yang berkembang di lingkungan sosial maupun media digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *