Venomena.id – Wajah penanganan sampah di Kota Bekasi kembali dipertanyakan. Di tengah gencarnya pernyataan pemerintah soal darurat sampah dan komitmen pembenahan dari hulu ke hilir, realitas di lapangan justru berbicara sebaliknya. Tumpukan sampah menggunung terlihat mencolok di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan. Ironisnya hanya berjarak sekitar 20 meter dari Kantor Pemerintah Kota Bekasi.
Lokasi tersebut berada di seberang Kali Rawa Tembaga, pada salah satu ruas jalan penting yang menghubungkan arus lalu lintas menuju Jalan H. Djuanda. Jalan dengan dua lajur itu, salah satunya yang berada tepat di pinggir Kali Rawa Tembaga kini sebagian badannya justru tertutup sampah. Tumpukan yang mengular bahkan nyaris memakan separuh badan jalan, mengganggu aktivitas pengguna jalan.
Diduga, lokasi itu dijadikan tempat penampungan sementara (TPS) ilegal oleh oknum. Namun dalam praktiknya, tumpukan sampah tak kunjung terangkut secara cepat, bahkan terkesan dibiarkan menumpuk dalam waktu lama.
Umar, warga setempat, mengaku kondisi tersebut bukan hal baru. Ia menyebut aktivitas penumpukan sampah di lokasi itu sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Sudah lama seperti ini. Sepertinya memang dipakai untuk penampungan sementara sebelum dibawa ke TPA Sumur Batu. Tapi kenyataannya seperti tempat pengepulan, bahkan dipilah dulu mana yang bisa dijual, sebelum dibawa ke TPA Sumur Batu” ujar Umar, Senin (20/4).
Menurutnya, meski tidak selalu menimbulkan bau menyengat, keberadaan sampah tetap mengganggu kenyamanan, terutama bagi pengendara yang melintas.
“Kalau lagi penuh, hampir setengah jalan tertutup. Kita kadang harus mutar. Ini kan depan kantor pemkot, tapi seperti tidak ada perhatian. Seolah dibiarkan saja,” katanya.
Kondisi tersebut menjadi ironi di tengah pernyataan pemerintah pusat yang menyebut Bekasi telah memasuki fase darurat sampah. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, sebelumnya menegaskan bahwa krisis sampah di Bekasi tidak bisa lagi ditangani dengan cara-cara biasa.
Saat meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sumur Batu pada Februari lalu, Hanif meminta perubahan perilaku masyarakat dan keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola sampah dari sumbernya.
“Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan TPA. Bekasi sudah darurat sampah. Masyarakat harus mulai pilah dan kelola sampah dari rumah,” tegasnya.
Namun, pernyataan tersebut seolah belum sepenuhnya tercermin di lapangan. Bahkan di lingkungan pusat pemerintahan sendiri, persoalan sampah masih tampak belum tertangani dengan baik.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Sekretaris Daerah Junaedi sebelumnya juga telah menyatakan komitmen untuk mempercepat penanganan sampah, termasuk melalui penguatan peran masyarakat dan optimalisasi pengelolaan dari hulu hingga hilir.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah pada 25 Februari 2026, Junaedi menegaskan bahwa penanganan sampah bukan sekadar program seremonial, melainkan gerakan kolektif yang harus dijalankan secara berkelanjutan.
“Arahan Presiden menjadi komitmen bersama untuk diimplementasikan secara konkret di daerah. Ini bukan hanya seremoni, tapi harus nyata,” ujarnya.
Namun fakta di Jalan Kemakmuran menunjukkan adanya jurang antara komitmen dan implementasi. Ketika gunungan sampah dibiarkan berdiri di depan mata pemerintah sendiri, publik pun mempertanyakan sejauh mana keseriusan penanganan yang selama ini digaungkan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya estetika kota yang dipertaruhkan, tetapi juga kesehatan lingkungan dan keselamatan pengguna jalan. Bekasi kini dihadapkan pada pilihan, membuktikan komitmen dengan tindakan nyata, atau terus terjebak dalam penanganan yang sekadar menjadi lip service semata.









