HeadlineV News

78 TKA Ilegal Digulung Imigrasi Bekasi, Operasi Tegas atau Sekadar Pencitraan?

90
×

78 TKA Ilegal Digulung Imigrasi Bekasi, Operasi Tegas atau Sekadar Pencitraan?

Sebarkan artikel ini
Detik detik puluhan WNA di tangkap Imigrasi Bekasi (sumber: imigrasi bekasi)

Venomena.id – Sebanyak 78 tenaga kerja asing (TKA) ilegal diamankan petugas Kantor Imigrasi Bekasi dalam operasi bertajuk Wira Waspada di kawasan industri Deltamas, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Mereka diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal kunjungan atau visa turis untuk bekerja di proyek pembangunan.

Dalam operasi gabungan bersama Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, puluhan warga negara asing tersebut digiring menuju bus untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Bekasi di Teluk Pucung, Kota Bekasi. Penangkapan ini terjadi saat para TKA tengah bekerja di proyek pembangunan data center, mess, serta gudang logistik.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menyebutkan bahwa dari total 78 orang yang diamankan, sebanyak 76 merupakan warga negara Tiongkok, sementara dua lainnya berasal dari Vietnam dan Malaysia.

Baja juga:  Proyek Baterai Kendaraan Listrik Senilai US$6 M Dihadirkan, Libatkan Antam, IBC, dan Perusahaan China

“Seluruhnya diduga tidak memiliki izin kerja resmi dan hanya mengantongi izin tinggal kunjungan,” ujar Jaya Saputra dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Bekasi, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu 15 April 2026.

Para TKA tersebut kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Jika terbukti melanggar aturan keimigrasian, mereka terancam sanksi deportasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Namun di balik operasi besar ini, muncul sorotan tajam dari publik. Penindakan dinilai belum menyentuh akar persoalan. Pasalnya, pihak-pihak yang diduga menjadi sponsor atau pemberi jalan bagi para TKA ilegal untuk bekerja di Indonesia justru tidak tersentuh.

Baja juga:  Ngebet Jadi Wali Kota Bekasi, Heri Koswara Dinilai Aktifis Hanya Cari Muka Saat Kunjungi Gereja

Kritik pun bermunculan, menyebut operasi ini berpotensi hanya menjadi ajang pencitraan semata. Penangkapan yang berulang kali hanya menyasar pekerja asing tanpa menindak tegas pihak pemberi kerja atau fasilitator dinilai tidak akan memberikan efek jera.

Jika praktik ini terus dibiarkan, publik khawatir penegakan hukum keimigrasian hanya berjalan setengah hati—keras ke bawah, namun tumpul ke atas.

Kini, pertanyaannya: apakah negara benar-benar serius memberantas TKA ilegal, atau sekadar menunjukkan aksi tanpa menyentuh dalang di baliknya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *