Dari vonis lama, bebas bersyarat, lalu kembali menipu dengan pola serupa. Puluhan miliar rupiah diduga lenyap, korban menuntut hukuman tanpa remisi dan mempertanyakan efektivitas pemasyarakatan bagi penjahat kambuhan.
Venomena.id – Kasus penipuan bermodus proyek pengadaan, investasi, hingga tender alat kesehatan kembali membuka luka lama para korban kejahatan finansial. Nama Fierly Damalanti kembali mencuat setelah perempuan yang disebut sebagai residivis kasus serupa itu kembali terseret jerat hukum usai diduga menipu sejumlah korban dengan nilai kerugian miliaran rupiah.
Polda Metro Jaya pada 2024 lalu mengungkap penipuan bermodus tender alat kesehatan COVID-19 dengan kerugian sedikitnya Rp5,8 miliar. Dalam kasus itu, tersangka menjanjikan keuntungan 20 persen kepada korban melalui proyek pengadaan yang diklaim terkait kebutuhan pemerintah. Namun belakangan, proyek yang dijadikan umpan disebut tidak pernah berada dalam kendali pelaku. Uang korban justru, menurut penyidik, digunakan untuk menutup utang pribadi.
Bagi para korban, perkara ini bukan sekadar penipuan biasa. Mereka menilai kasus tersebut menjadi potret bagaimana pelaku kejahatan finansial berulang kali keluar masuk penjara tanpa efek jera berarti.
Korban bernama Budi Soleh, warga Bekasi Selatan, mengaku kehilangan dana Rp5,8 miliar. Ia menyebut total kerugian dari berbagai laporan polisi di sejumlah wilayah mulai Polda Metro Jaya, Jakarta Timur, Bekasi hingga Banten diduga menembus puluhan miliar rupiah.
“Korban bukan satu dua orang. Ada keluarga, janda, pensiunan, bahkan teman dekat pelaku sendiri. Uang tabungan habis, tapi sampai sekarang pengembalian nyaris tak ada solusi nyata,” ujarnya, Jumat (1/5).
Menurut Budi, pola yang paling menyakitkan bukan hanya janji keuntungan, tetapi pendekatan personal: relasi lama, jaringan pertemanan, kedekatan dengan nama pejabat, hingga narasi proyek pemerintah yang tampak masuk akal. Dari sanalah kepercayaan dibangun, lalu dana mengalir.
Dari Remisi Lama ke Kejahatan Baru
Sorotan paling tajam datang ketika korban mengetahui bahwa pelaku (Fierly Damalanti) pernah dihukum dalam kasus serupa pada periode sebelumnya, namun kemudian memperoleh remisi dan pembebasan lebih cepat. Fakta bahwa setelah bebas pelaku kembali terjerat perkara penipuan memunculkan pertanyaan publik, apakah sistem pemasyarakatan cukup efektif membina pelaku kejahatan ekonomi berulang?
Budi bahkan melayangkan surat resmi kepada Rutan Pondok Bambu, meminta agar pelaku tidak kembali memperoleh remisi. Dalam surat balasan resmi, pihak rutan menegaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana sepanjang syarat administratif dan substantif terpenuhi sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan, tanpa membedakan jenis tindak pidana, kecuali dicabut oleh putusan pengadilan.
Jawaban normatif itu justru memantik kegelisahan korban. Di mata mereka, aturan yang berlaku sama bagi semua narapidana dianggap mengabaikan rasa keadilan korban penipuan besar, terutama terhadap residivis.
“Kalau penjahat kambuhan kasus miliaran tetap diperlakukan sama seperti pelaku pertama yang terdesak ekonomi, di mana letak efek jeranya?” kata Budi.
Dugaan Transaksi Remisi, Kritik yang Muncul dari Kekecewaan
Di tengah kekecewaan, muncul pula dugaan liar dari sebagian korban soal potensi permainan dalam proses remisi. Hingga kini, tidak ada bukti hukum yang menunjukkan adanya transaksi ilegal dalam pemberian remisi pada kasus ini. Namun kecurigaan tersebut mencerminkan krisis kepercayaan korban terhadap sistem yang dianggap terlalu mudah memberi pengurangan hukuman bagi pelaku berulang.
Pengamat hukum pidana menilai, remisi memang hak legal narapidana, tetapi negara juga perlu mengevaluasi pendekatan terhadap residivis kejahatan finansial bernilai besar. Sebab berbeda dari pencurian karena keterpaksaan, penipuan sistematis kerap melibatkan perencanaan, manipulasi psikologis, dan dampak sosial luas.
Korban Menjerit, Aset Tak Kembali
Persoalan terbesar para korban bukan hanya vonis pidana, melainkan minimnya pemulihan kerugian. Banyak korban mengaku lebih membutuhkan pengembalian dana daripada sekadar melihat pelaku dipenjara beberapa tahun lalu kembali bebas tanpa restitusi jelas.
Dalam banyak kasus penipuan, hukuman badan dinilai belum menyentuh akar persoalan karena pelaku bisa saja menjalani pidana, lalu keluar tanpa dimiskinkan secara ekonomi.
“Kalau hasil kejahatan tidak disita maksimal, penjara bisa dianggap risiko kerja. Keluar, ulangi lagi,” ujar salah satu korban lain.
Desakan Reformasi Hukuman Penipuan dan Korupsi Gaya Baru
Kasus ini kembali memunculkan tuntutan agar penipuan bernilai besar, terlebih oleh residivis, tidak lagi dipandang sebagai kejahatan biasa. Sejumlah korban mendorong revisi pendekatan hukum: hukuman lebih berat, pelacakan aset, pemiskinan pelaku, hingga pembatasan remisi untuk kejahatan berulang yang berdampak luas.
Di tengah maraknya penipuan berkedok proyek, investasi, hingga relasi kuasa, publik kini menyoroti satu pertanyaan besar: apakah penjara benar-benar membuat jera, atau justru hanya menjadi jeda sebelum kejahatan serupa terulang?
Bagi korban yang tabungannya lenyap, jawabannya terasa pahit, hukuman penjara saja belum cukup ketika uang raib, hidup hancur, dan pelaku berpotensi kembali menghirup udara bebas lebih cepat.









