V News

Teriak Berantas Korupsi, Paslon Cawalkot Herkos Kok Belum Lapor LHKPN

192
×

Teriak Berantas Korupsi, Paslon Cawalkot Herkos Kok Belum Lapor LHKPN

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Pemerhati Kebijakan Publik Nasional, M Rasyid Hussein mengkritisi perlunya setiap Calon Kepala Daerah wajib melaporkan harta kekayaan. LHKPN adalah parameter calon penyelenggara negara yang jujur.

Pernyataan ini mengungkit dugaan calon Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara belum melaporkan harta kekayaannya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024. Laporan ini terlihat resmi dari lama e-lhkpn Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada lini halaman pencarian e-Announcement.

“Sebagai bentuk asas transparansi, akuntabilitas, kejujuran para calon kepala daerah atau penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Ini menjadi kunci agar mereka terhindar dari harta yang tidak sah saat menjabat nanti,” ungkap Rasyid Hussein dalam keterangannya pada media, Rabu 13 Nopember 2024.

Baja juga:  LBP Singgung Sakit Jiwa Aktivis ProDem, Aktivis 98: Yang Sakit Jiwa itu LBP

Rasyid juga menyayangkan, jika ada Calon Kepala Daerah yang tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya. Apalagi calon tersebut mantan pejabat negara. Tentunya, segala bentuk visi misi yang berkategori mendirikan pemerintahan yang bersih dari KKN patut dipertanyakan.

“Apakah yang bersangkutan pernah menjabat? Jika pernah, maka seharusnya melaporkan agar publik mengetahui. Tentunya segala bentuk visi misi si Calon untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, patut dipertanyakan. LHKPN juga merupakan komitmen penyelenggara negara terhadap pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Baja juga:  Jabat Kapolda Kaltim, Eks Penyidik KPK Brigjen Endar Priantoro Usung Slogan ETAM

Ia mendorong publik agar kritis terhadap calon kepala daerah yang tidak taat terhadap pelaporan harta kekeyaannya. Hampir kebanyakan, pelaku korupsi adalah penyelenggara negara yang tidak taat terhadap pelaporan harta kekayaannya.

“Kalau masyarakatnya juga kritis, tentu calon kepala daerah tersebut tidak patut dipercaya untuk bisa menyelenggarakan pemerintahan yang bersih,” tutupnya.

Sekedar diketahui, nama Heri Koswara tercatat baru melaporkan LHKPN tahun 2023 pada tanggal 29 Maret 2024, sebagai Calon Legislatif terpilih pada tahun 2024.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *