Venomena.id – Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 3 Tri Adhianto Harris Bobihoe mengungkap bahwa tindak penyebaran stiker fitnah terhadap kliennya telah memenuhi unsur pidana pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
“Dapat kami sampaikan bahwa hal ini merupakan kemerosotan moral demokrasi, mencoba membangun opini yang merusak nama baik klien kami agar mempengaruhi suara pemilih pada 27 November nanti,” ujar Maniur Sinaga, S.H.
Dari data yang dihimpun, Tim Kuasa Hukum Tri Adhianto telah mengantongi bukti keterlibatan secara politik pada tindakan yang dilakukan kedua pelaku.
Meski mengelak saat memberikan keterangan, pelaku sebelumnya sebelumnya mengaku hanya diminta dan disuruh oleh oknum M yang diduga terafiliasi dan simpatisan Partai PKS.
Kedua pelaku Gunawan dan Mansur diduga kuat juga merupakan simpatisan partai PKS. Hal tersebut dibuktikan dengan photo pelaku bersama pendukung paslon lainnya mengenakan baju kaos dukungan kepada peserta Pilkada.
“Ini jelas merupakan tindakan yang massif terstruktur dan sistematis dilakukan oleh pelaku yang kroninya. Mereka merencanakan, mencetak, membiayai dan melakukan penyebaran striker ini dengan rencana yang matang. Kami duga stiker yang sama telah disebar di 12 kecamatan se Kota Bekasi, dan kami yang mencari bukti baru terkait hal tersebut,” jelasnya lagi.
Lebih jauh, Tim Kuasa Hukum langsung mendatangi Mapolres Kota Bekasi untuk berkoordinasi agar dapat menempuh jalur pidana guna menjerat pelaku melalui delik laporan sebagai Tim Kuasa Hukum atas nama Tri Adhianto secara personal.
“Bukan hanya terkait politik dan Pilkada Kota Bekasi, kami tegaskan bahwa klien kami tidak pernah dan belum pernah dipanggil terkait hal yang dinarasikan pelaku dalam stiker yang disebarluaskan. Semuanya hoax dan sangat merugikan nama baik klien kami,” tegas tim hukum 03
Kasus ini serius akan berlanjut dan proses hukum, setelah berkoordinasi dengan Mapolres Metro Bekasi sambil menunggu rekomendasi Gakkumdu Bawaslu Kota Bekasi.
Diketahui, kedua pelaku menyebar stiker yang berisi fitnah yang mengarah kepada paslon nomor urut 3, Tri Adhianto, mantan walikota Bekasi yang kembali bertarung di Pilkada 2024.
Dalam dugaan fitnah stiker menarasikan bahwa walikota Bekasi sejak tahun 2008 telah diciduk oleh Kpk, yakni M2 dan RE. Sementara Tri Adhianto yang telah menjabat sebelumnya juga akan diciduk dengan dugaan korupsi polder dan alat olah raga dengan mengatasnamakan sebagai sahabat KKP.
(rdk/rdk)