Venomena.id – Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina (33) pemilik Ria Beauty dan Asistennya DN (58) atas praktik kecantikan ilegal.
Usut punya usut, Ria adalah seorang lulusan sarjana perikanan dan bukan seorang lulusan kedokteran maupun tenaga kesehatan. Dari hasil praktik ilegalnya, Ria memasang tarif Rp 15-80 juta per sesi, menggunakan alat dan produk tanpa izin BPOM.
Polisi menggerebek praktiknya di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta, menemukan tujuh pasien tengah ditangani.
“Pelaku background-nya kan sarjana perikanan. Intinya, dia bukan tenaga medis melakukan perbuatan medis,” kata Kompol Syarifah, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 6 November 2024 lalu.
Dalam menangani pasien, Ria menawarkan layanan yang dinilai ekstrem, seperti perawatan wajah hingga menyebabkan pendarahan. Dia memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan layanannya dengan video testimoni dan strategi pemasaran menarik, termasuk tampil berpakaian mencolok.
Selain itu, tersangka mengklaim memiliki sertifikat pelatihan kecantikan untuk meyakinkan pasien, meskipun tidak memiliki izin sebagai tenaga medis.
Akibat ulahnya, Ria dan asistennya, DN (58), terancam 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. Polisi juga mencatat bahwa Ria telah menjalankan praktik ilegal ini selama 5 tahun dengan tarif fantastis, termasuk layanan eksklusif menggunakan produk berbahan emas senilai puluhan juta rupiah per sesi.
(rdk/rdk)