Venomena.id – Jangka waktu kerja atau masa pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) diusulkan hingga usia 70 tahun dari sebelumnya 60 tahun..
Ide masa pensiun ini di usulkan langsung oleh organisasi naungan pa PNS/ASN yaitu Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
“Batas usia pensiun diusulkan bervariasi sesuai jenjang jabatan, mulai dari 60 tahun untuk pejabat Eselon III dan IV hingga 70 tahun untuk jabatan fungsional utama,” ujar Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah, yang dilansir dari sejumlah sumber.
Korpri memiliki alasan tersendiri, bahwasannya dengan penambahan masa pensiun, ASN lebih bisa mengembangkan keahlian, dan karirnya. Sehingga taraf hidup akan meningkat.
Perjuangan Korpri nyatanya akan menemui jalan terjal, lantaran mendapatkan kritik keras dari anggota DPRD RI.
“Perpanjangan usia pensiun dapat menghambat regenerasi dan mengurangi peluang kerja bagi generasi usia produktif,” ungkap Anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, pada awak media di gedung parlemen, Jakarta, Senin 26 Mei 2025.
Deddy menambahkan, pentingnya menjaga sirkulasi pegawai agar tidak stagnan, dan menyarankan agar ASN yang masih layak mengabdi bisa tetap bekerja sebagai staf ahli, bukan pada posisi struktural.
“Jika hanya jabatan tertentu yang diberi perpanjangan, hal ini juga dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan dalam birokrasi,” tegas Deddy.
Diketahui, gagasan dan wacana ini sendiri telah dilayangkan kepada Presiden Prabowo, Ketua DPR, dan Menteri PAN-RB.
(rdk/rdk)