V News

Bupati Karawang Dinilai Bertindak Arogan, Pemilik Lahan Sah Minta Perlindungan Hukum Gubernur Jabar

131
×

Bupati Karawang Dinilai Bertindak Arogan, Pemilik Lahan Sah Minta Perlindungan Hukum Gubernur Jabar

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Bupati Karawang, Jawa Barat, dinilai bertindak sewenang-wenang terhadap pemilik tanah bersertifikat SHM. Pemilik lahan pun memohon perlindungan hukum kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM).

Sosok Bupati Karawang yang bernama Aep Syaepuloh dikabarkan mendesak PT Chang Sin melanggar kesepakatan damai untuk menutup pintu gerbang belakang pabrik.

Pihak Kuasa Hukum, Walidi SH, dari pemilik tanah yang sah bernama Rusli Wahyudi telah berkirim surat tertanggal 2 Mei 2025 dan datang langsung ke Lembur Pakuan untuk bertemu KDM.

Menurut Walidi, Ia datang langsung ke Lembur Pakuan dalam rangka percepatan, agar dapat kepastian solusi dari Bapak Aing, Pak KDM. Karena ini menyangkut hajat hidup investasi yang sangat besar di Klari, Gintung Kerta, ada 18 ribu karyawan PT Chang Shin.

“Sebenarnya, Kami dan PT Changsin sudah sepakat. Tapi kami tidak tahu kenapa kok dari Pihak Pemda kok malah menghambat proses perdamaian yang kami juga sedang jalankan di pengadilan,” ujar Walidi, Kamis 29 Mei 2025.

Menurut Walidi menjelaskan, tindakan Bupati Karawang tersebut jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo yang ingin mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, penegakkan hukum dan kepastian usaha.

“Bupati Karawang selaku pemimpin daerah malah bertindak sebaliknya. Bertindak sewenang-wenang dengan memerintahkan PT Chang Shin membuka kembali gerbang Belakangnya pada tanggal 12 Februari 2025. Padahal, sudah ada kesepakatan damai PT Chang shin dengan kliennya pada tanggal 25 Januari 2025,” papar Walidi.

Baja juga:  Migrant Watch Desak Dibentuk Tim Investigasi Independen Atas Kematian PMI di Kamboja

Pada bulan Agustus 2024 lalu, Polda Jabar sudah melalukan gelar perkara kasus penggunaan tanah tanpa hak. Dari hasil gelar perkara laporan pemilik lahan yang telah bersertifikat hak milik (SHM) bernomor 02381, 02382, 02383, 02384, dan 02339, di Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, Rusli Wahyudi, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat bakal melakukan penyidikan lebih lanjut. Meski demikian, upaya damai bakal dilakukan terlebih dahulu, dengan  pihak-pihak terlapor.

Walidi, selaku Kuasa Hukum pelapor mengatakan, upaya damai dalam proses tersebut akan dilakukan sepanjang pihak terlapor yakni PT Chang Shin Indonesia Karawang, bersedia untuk kooperatif.
Walidi menegaskan, apabila upaya damai tersebut ditolak, maka pihak penyidik Polda Jawa Barat bakal menaikan status penyidikan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

“Masih ada upaya damai dalam proses itu sepanjang pihak yang merugikan kita,  mau untuk damai untuk menutup gerbangnya dan lain-lainnya,” ucap Walidi usai gelar perkara di Mapolda Jawa Barat Kamis (22/8/2024) lalu.

Ia menambahkan,  pada 27 November 2023, PT Chang Shin Indonesia sudah menyepakati untuk menutup pintu gerbangnya di lahan milik Rusli. Lahan milik Rusli tersebut dipakai menjadi jalan umum, akses PT Chang Shin Indonesia, tanpa seizin pemilik lahan.

“PT Chang Shin sudah membuat pernyataan damai untuk menutup  gerbangnya. Nah itu niat baik, itikad baik itu yang kami tunggu. Ternyata setelah kemudian pernyataan damai itu disampaikan  per tanggal 31 Desember 2023, itu ditutup. Tapi kemudian ternyata tidak ditutup,” imbuh Walidi tegas.

Baja juga:  BNPB Serahkan DSP untuk Percepatan Penanganan Darurat Banjir Karawang

Walidi juga mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan duduk persoalan tersebut kepada bupati dan BPN Karawang. Namun hingga kini tidak ada upaya penyelesaian dari pihak terkait. Malah Pemkab Karawang menertibkan  Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 620/Kep.265-Huk/2023 tentang penetapan status jalan adalah jalan Kabupaten Karawang, yang didalamnya terdapat lahan milik Rusli.

Walidi juga menyayangkan pihak PUPR Kabupaten Karawang yang di undang dalam gelar perkara tersebut tidak hadir. Padahal  menurutnya, keterangan PUPR Kabupaten Karawang sangat penting dalam perkara tersebut, terkait SK Bupati Karawang tentang penetapan status jalan.

“Keberatan dengan SK itu. Dalam SK itu ternyata yang sudah kita pelajari seksama, untuk nomor urut 165 dan 191 itu adalah tanah pak Rusli yang kemudian dinyatakan sebagai tanah ruas jalan kabupaten. Kami sebagai pemilik tanah dari SPH yang kami dapatkan,  kemudian juga ada beberapa yang kami sertifikatkan, itu belum pernah kita jual belikan atau sewakan kepada pihak lain, atau kita hibahkan. Itu belum,” jelas dia.

Pihak PT Chan Shin Indonesia ketika di konfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Diketahui, pemilik lahan sah, Rusli Wahyudi berkeberatan lahan miliknya digunakan PT Chang Shin Indonesia sebagai akses masuk dan dijadikan jalan umum tanpa seizin. Pihaknya pun melaporkan persoalan tersebut ke Polda Jawa Barat.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *