V News

Disdik Kota Bekasi Segel TK Al-Kareem: Orang Tua Kecewa, Yayasan Janji Ganti Rugi

119
×

Disdik Kota Bekasi Segel TK Al-Kareem: Orang Tua Kecewa, Yayasan Janji Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan resmi menyegel operasional TK Islam Al-Kareem Islamic School yang berlokasi di Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, pada Selasa (17/6). Penyegelan ini dilakukan menyusul temuan permasalahan administrasi dan keuangan yang mencuat ke permukaan, serta keluhan dari sejumlah orang tua siswa.

Aksi penyegelan dilakukan di hadapan Lurah Margamulya, Makfudin, tim pengacara yayasan, Satpol PP Kecamatan, serta sejumlah orang tua murid. Menurut Lurah Makfudin, pihak kelurahan hanya hadir untuk mendampingi kegiatan yang merupakan wewenang penuh Dinas Pendidikan.

“Kami hanya mendampingi saja, seluruh proses merupakan ranah Dinas Pendidikan Kota Bekasi,” ujar Makfudin.

Dinas Pendidikan sendiri menegaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan, Jenjang Sekolah, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Usia Dini. Dalam spanduk yang terpasang di lokasi sekolah, disebutkan bahwa TK Islam Al-Kareem tidak diperkenankan menerima peserta didik baru untuk tahun ajaran 2025–2026.

Baja juga:  Wanita Lanjut Usia Tewas Tertabrak Kereta

Pihak yayasan pun mengakui kesalahan yang terjadi. Lewat kuasa hukumnya, Mario Wilson Alexander, yayasan menerima keputusan penyegelan tersebut dan berkomitmen untuk bertanggung jawab.

“Kesalahan memang ada di pihak yayasan, terutama dalam hal keuangan. Kami akan bertanggung jawab dan menyelesaikan setiap masalah yang muncul,” ucap Mario, Selasa (17/6).

Menurut Mario, masalah keuangan ini mencakup tunggakan gaji guru hingga dana pendidikan yang sudah dibayarkan orang tua murid namun belum teralokasikan dengan semestinya. Ia juga memastikan bahwa ijazah siswa yang sempat tertahan kini telah dikembalikan seluruhnya.

“Kami akan menjual aset yayasan untuk mengembalikan dana para wali murid. Selain itu, gaji guru yang tertunggak akan segera kami lunasi,” tambahnya.

Salah satu orang tua murid, Rio, menyambut baik langkah penyegelan oleh pemerintah daerah, meski tidak menutupi rasa kecewa terhadap yayasan yang menurutnya telah memberi banyak janji tanpa realisasi.

“Alhamdulillah ini jadi langkah awal agar tak ada lagi korban dari pihak orang tua maupun siswa. Tapi saya pribadi sangat kecewa, karena fasilitas yang dijanjikan sejak awal tidak sesuai. Kami hanya berharap yayasan punya itikad baik untuk mengembalikan dana yang sudah kami bayarkan,” ujarnya.

Baja juga:  Tercemar Limbah Berkepanjangan, Wisata Air Curug Parigi Bekasi Rusak Parah

Rio menyebutkan bahwa ia telah menyetorkan dana sekitar 6,5 hingga 7 juta rupiah untuk biaya daftar ulang anaknya yang kini berada di jenjang TK A dan seharusnya melanjutkan ke TK B.

Menanggapi nasib siswa yang sudah bersiap masuk jenjang SD, Mario menyatakan bahwa pihak yayasan sudah berkoordinasi dengan dinas pendidikan agar siswa-siswa tersebut tetap bisa melanjutkan pendidikan meskipun masa pendaftaran sudah ditutup.

“Anak-anak yang seharusnya masuk SD akan tetap dibantu proses masuk sekolahnya. Kami tidak ingin siswa dirugikan lebih jauh,” tegasnya.

Kasus ini mencuat sebagai pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan, terutama yang berada di bawah naungan swasta. Pemkot Bekasi pun diharapkan dapat terus memperketat regulasi dan monitoring agar kasus serupa tak kembali terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *