V News

Polda Metro Tangkap WNA Portugal Penyelundup Kokain Cair

591
×

Polda Metro Tangkap WNA Portugal Penyelundup Kokain Cair

Sebarkan artikel ini
Dirnarkoba Polda Metro gelar jumpa pers ungkap kasus penyelundupan kokain cair WNA Portugal, Senin (25/3/2024). ( Foto: Thioman)

Venomena.id – Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengungkap fakta di balik kasus penyelundupan narkoba kokain cair jaringan internasional.

Dikatakan Hengki, kokain cair tersebut dibawa oleh WN Portugal berisial RPAV. Kokain tersebut diselundupkan ke dalam botol sampo berbagai merk untuk mengelabuhi petugas bandara.

RPAV dibayar 6.000 euro atau setara Rp102 Juta per transaksi untuk membawa kokain cair tersebut dari Portugal ke Indonesia.

Baja juga:  Tahapan Pemilu Kian Dekat, Urgensi Kebutuhan Sosok Pemimpin Merakyat dan Berkarakter

“Kurir ini membawa dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju bandara Soekarno Hatta, di sana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6.000 Euro,” kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Senin (25/3/2024).

Hengki menambahkan, selain RPAV pihaknya menemukan kurir lain berisial NK. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 pelaku lain yakni FMGS, AM dan LS.

Baja juga:  Usai Dijemput Paksa, Siskaeee Pemeran Film Syur Bantah Melarikan Diri Ke Yogyakarta

“RPAV ditangkap pada Minggu (17/3/2024) di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta,” katanya.

“FMGS ditangkap di Badung setelah pengembangan RPAV,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, RPAV, FMGS, AM, LS dan NK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *