Venomena.id – Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengungkap fakta di balik kasus penyelundupan narkoba kokain cair jaringan internasional.
Dikatakan Hengki, kokain cair tersebut dibawa oleh WN Portugal berisial RPAV. Kokain tersebut diselundupkan ke dalam botol sampo berbagai merk untuk mengelabuhi petugas bandara.
RPAV dibayar 6.000 euro atau setara Rp102 Juta per transaksi untuk membawa kokain cair tersebut dari Portugal ke Indonesia.
“Kurir ini membawa dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju bandara Soekarno Hatta, di sana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6.000 Euro,” kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Senin (25/3/2024).
Hengki menambahkan, selain RPAV pihaknya menemukan kurir lain berisial NK. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 pelaku lain yakni FMGS, AM dan LS.
“RPAV ditangkap pada Minggu (17/3/2024) di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta,” katanya.
“FMGS ditangkap di Badung setelah pengembangan RPAV,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, RPAV, FMGS, AM, LS dan NK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
(rdk/rdk)