V News

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Peredaran Ganja dan Obat Terlarang, 6 Tersangka Diamankan

75
×

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Peredaran Ganja dan Obat Terlarang, 6 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus besar peredaran ganja dan obat-obatan terlarang dalam operasi terbaru yang digelar di enam titik wilayah Bekasi Kota. Dalam operasi ini, polisi menyita sekitar 3 kilogram ganja dan lebih dari 23.000 butir obat keras yang masuk dalam kategori berbahaya.

Berikut barang bukti sebanyak enam tersangka telah diamankan, sementara 12 orang lainnya masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka berasal dari jaringan berbeda, dengan dua di antaranya merupakan pengedar ganja yang ditangkap di wilayah Depok.

“Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran kami dalam rangka menekan peredaran narkotika dan obat berbahaya di masyarakat, khususnya di wilayah Bekasi Kota,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu, Jum’at (23/5).

Baja juga:  Kena PHK, Pekerja Bisa Ajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Obat-obatan tersebut, lanjut Kapolres, didistribusikan secara tersembunyi melalui toko kelontong, kios kecil di perkampungan, bahkan tempat usaha seperti konter ponsel. Meskipun tampak sebagai tempat usaha biasa, ternyata di dalamnya dilakukan penjualan obat-obatan berbahaya tanpa izin.

“Mereka tidak memilah-milah siapa konsumennya. Obat ini dijual bebas ke siapa saja, mulai dari masyarakat umum hingga pelajar. Ini sangat berbahaya karena bisa merusak generasi muda,” jelasnya.

Terhadap para pelaku, polisi menjerat mereka dengan pasal 435, pasal 138 ayat 2 dan 3, atau pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara pelaku peredaran ganja diancam dengan hukuman pidana dijerat pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baja juga:  BNPB Serahkan DSP untuk Percepatan Penanganan Darurat Banjir Karawang

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

“Kalau ada informasi atau aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, silakan laporkan. Kami akan tindak tegas,” pungkasnya.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi Kota untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh warga, serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *