Venomena.id – Perjalanan hukum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, kini memasuki babak pembuktian di ruang sidang. Setelah sebelumnya ditahan usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), politikus tersebut akhirnya duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (5/8).
Nyumarno tidak sendirian. Dua terdakwa lain berinisial EB dan B turut menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Appludnosanji di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Andri Falahandika Ansyahrul.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap korban bernama Pendi. Peristiwa itu disebut terjadi pada 30 Oktober 2025 di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Bekasi hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Kasus tersebut sejak awal menyedot perhatian publik karena salah satu terdakwanya masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang aktif menjabat. Persidangan pun menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 12 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan berikutnya.
“Sidang dilanjutkan pada tanggal 12 Agustus 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim sebelum menutup persidangan.
Selesai sidang, tim kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah membawa perkara tersebut ke meja hijau setelah proses penyidikan berlangsung lebih dari sembilan bulan.
Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mengatakan dimulainya persidangan menjadi langkah penting dalam upaya mencari keadilan bagi korban.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, khususnya Kasi Pidum, yang telah melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Setelah lebih dari sembilan bulan berproses, hari ini sidang perdana akhirnya terlaksana dan dakwaan telah dibacakan,” ujarnya.
Meski demikian, Dani mengingatkan seluruh pihak, terutama pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.
“Kami menghimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak mengintervensi jalannya perkara ini,” tegasnya.
Senada, anggota tim kuasa hukum korban, Michael, meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan pengawasan terhadap dugaan penggunaan telepon genggam oleh terdakwa Nyumarno selama menjalani masa penahanan di Rutan Cipayung.
Menurutnya, pengawasan tersebut penting agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan khusus terhadap terdakwa.
“Kami meminta Dirjen PAS melakukan pengawasan terkait dugaan penggunaan telepon genggam oleh terdakwa selama berada di rumah tahanan,” katanya.
Kasus ini sendiri memasuki babak persidangan setelah penyidik Polres Metro Bekasi menyerahkan Nyumarno bersama dua tersangka lainnya beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam pelimpahan tahap II pada 29 Juli 2026. Ketiganya kemudian ditahan selama 20 hari sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang.
Saat itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, menjelaskan penahanan dilakukan karena syarat formil dan materil telah terpenuhi, termasuk kecukupan alat bukti serta ancaman pidana yang memungkinkan dilakukan penahanan.
Sementara itu, keluarga korban yang sejak awal mengawal perkara berharap majelis hakim memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan. Mereka juga meminta agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap para terdakwa, termasuk Nyumarno yang masih berstatus anggota legislatif.








