Venomena.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melarang pembakaran sampah sembarangan, menyusul semakin meningkatnya polisi udara di kota patriot itu.
Kebijakan tersebut tak main-main, pasalnya mereka yang kedapatan melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.
“Itu dilakukan agar kualitas udara kita di Kota Bekasi tetap baik. Makanya, pembakaran sampah sembarangan tidak diperbolehkan oleh warga,” kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kota Bekasi, Andy Frengky, Kamis (31/8/2023).
Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Wali Kota dan Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023.
Andy menyebutkan, ada tiga penyumbang polusi terbesar di Kota Bekasi berdasarkan penelitian KLHK dan data DLH Kota Bekasi.
Pertama adalah kendaraan bermotor, kemudian mesin produksi (boiler) dan ketiga pembakaran sampah liar di ruang terbuka.
“Saat ini kita gencar kepada warga masyarakat di seluruh Kota Bekasi supaya tidak membakar sampah sembarangan,” ucapnya.
Meski imbauan tersebut sudah sejak lama disampaikan, namun masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan.
Karenanya DLH Kota Bekasi memperkuat kembali dengan instruksi Kemendagri, mengingat indeks kualitas udara yang terus memburuk.
“Baru seminggu ini kita lakukan larangan dan kalau imbauan itu sudah lama kita lakukan,” ungkapnya.
Andy menegaskan, larangan untuk membakar sampah sembarangan di ruang terbuka akan terus disampaikan secara rutin agar masyarakat semakin sadar tentang bahaya pencemaran udara.
Terlebih dengan adanya sanksi denda bagi yang melanggar, diharapkan dapat semakin membuat masyarakat patuh terhadap aturan tersebut.
“Dari aturan Perda K3 itu ada larangan dan sanksinya. Membakar sampah sembarang akan diberikan sanksi tindak pidana ringan dan denda Rp 50 juta,” tandasnya.
(wks/wks)
Waduh