V News

Kader KAMMI Laporkan Cawalkot Bekasi Herkos Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah

325
×

Kader KAMMI Laporkan Cawalkot Bekasi Herkos Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah oleh Cawalkot Bekasi Heri Koswara yang diusung Partai PKS terus bergulir.

Dengan membawa sejumlah bukti berupa foto-foto, warga Kota Bekasi yang juga mahasiswa Kamis 10 Oktober 2024 akhirnya melaporkan aktifitas Heri Koswara di Masjid Al Wasilah, Cikiwul, Bantargebang, tersebut ke Badan Pengawas Pemilu.

“Ini kami lakukan laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh Heri Koswara, yang dimana di dalam foto tersebut berpose satu jari,” ujar Reza Maulana, pelapor yang ditemui di Gedung Bawaslu, Kayuringin, Bekasi Selatan.

Reza yang diketahui merupakan kader Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim (KAMMI) Bekasi ini mendesak agar Bawaslu bersikap tegas dan netral lantaran hal yang dilakukan oleh Heri Koswara sudah terindikasi sebagai pelanggaran kampanye.

Baja juga:  Ulama se Kota Bekasi Bergerak Memenangkan Paslon Tri Harris Yang Dinilai Kerja Fisik dan Spiritualnya Terbukti

“Tinggal kita tunggu aja hasil dari laporan yang saya lakukan hari ini dan kita percayakan kepada Bawaslu sebagai lembaga independen,” jelas Reza.

Lebih jauh dikatakan Reza, semua bukti sudah diserahkan dan berharap ada langkah dari Bawaslu. Dirinya akan menunggu bentuk pemanggilan Bawaslu atas kelanjutan laporan yang telah dibuat.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia, mengungkap telah menerima laporan dari warga terkait dugaan pelanggaran di tempat ibadah. Pihaknya akan mendalami atas laporan tersebut.

Baja juga:  Sejarawan Bekasi Prihatin, Plat Tembaga Monumen Kali Bekasi Dicuri: Pemkot Harus Segera Lapor Polisi

“Ya kami telah menerima laporan dari masayarakat dugaan pelanggaran dari salah satu Paslon. Kemudian kami akan mengkaji apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materilnya,” jelas Vidya kepada pewarta.

Untuk selanjutnya Vidya menambakan akan segera memanggil baik terlapor, pelapor dan saksi untuk diambil keterangan apakah benar telah melakukan kampanye di rumah ibadah dan benar ada simbol satu jari.

Lebih jauh menurut Vidya, regulasi terkait larangan berkampanye di tempat ibadah sudah diatur dan ada hukumannya.

“Jelas diatur pidananya, bisa diskualifikasi,” imbuh Vidya.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *