Venomena.id – Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri terancam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilayangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Melalui kuasa hukumnya, Ustuchri mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
Amin Fahrudin selaku kuasa hukum menegaskan dalam sengketa partai politik, terutama delik pemberhentian anggota, yang bersangkutan masih mempunyai peluang untuk mengajukan keberatan dan upaya hukum.
“Dalam hal ini kami sedang mengajukan upaya hukum ke PN Bekasi. Kami menggugat apa yang dikeluarkan dalam SK DPP PKB untuk memberhentikan klien kami,” kata Amin di Bekasi, Selasa 19 September 2023.
Menurutnya, sengketa internal partai sejatinya bisa diselesaikan dengan merujuk Pasal 32 dan 33 UU partai politik. Jika tak memungkinkan, maka perkara bisa diselesaikan melalui institusi negara atau institusi peradilan.
Sehingga semua pihak, baik yang membuat SK pemberhentian maupun pihak-pihak terkait seperti pimpinan DPRD, wali kota, KPUD, dan juga gubernur harus menghormati terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Jadi, seharusnya ketika gugatan ini masuk, maka terhadap pokok perkara tersebut menjadi status quo, itu tidak boleh dieksekusi, tidak boleh ada yang melakukan tindakan apapun sampai pokok perkara ini mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Hal ini, lanjut Amin, sesuai dengan apa yang dimandatkan dalam UU Parpol Pasal 32 dan 33 dan yang termaktub dalam proses penyelenggaraan PAW PKPU No 6 tahun 2017. Dengan kata lain, PAW tidak bisa dijalankan manakala ada gugatan dan belum inkrah.
“Jadi karena ini negara hukum dan seluruh yang berperkara ini dianggap pihak yang menjadi representasi kekuatan politik yang seharusnya melek terhadap sistem hukum ini, seharusnya paham, bahwa ketika ada sengketa maka segala sesuatunya itu tidak bisa ditindaklanjuti sampai menunggu hasil putusan hukum inkrah di tingkat kasasi atau PK nanti di MA,” paparnya.
“Kami berharap semua pihak, terutama para tergugat dari DPC PKB Bekasi ini, tolong lah sedikit memahami regulasi, sehingga kita bisa menyelenggarakan kekuasaan ini dengan damai karena ada aturan dan hukum yang berlaku,” ujar Amin.
Amin menyampaikan dalam dua kali persidangan, yakni 23 Agustus dan 13 September 2023, petinggi PKB selalu mangkir.
“23 Agustus tidak datang sama sekali alias mangkir dan 13 September hanya DPC, DPW dan DPP-nya mangkir,” ungkapnya.
Iman menambahkan, siapapun pemenangnya, baik penggugat atau tergugat, seluruh pihak diminta untuk mematuhi dan menghormati hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
(rdk/rdk)