Venomena.id – Proses open bidding pada jabatan struktural eselon 2 yang dilakukan oleh Tri Adhianto pada masa jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Wali Kota Bekasi definitif, sudah sangat selektif dan dinilai banyak kalangan telah sesuai.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan. Ia turut mempertanyakan kenapa pada saat ini saat Tri Adhianto sudah tak menjabat, semua ada acuannya.
“Jika hari ini ada yang mempermasalahkan, kenapa tidak saat beliau (Tri Adhianto, red) memimpin Kota Bekasi? Kenapa baru hari ini? Tentu semua itu ada acuannya. Dasar ketentuannya sudah ada. Sepanjang proses itu disetujui oleh Pemerintah Pusat, ya saya rasa sudah cukup jelas prosesnya dan tidak ada yang dilanggar,” ucap Oloan kepada media, di Bekasi, Selasa 24 Oktober 2023
Oloan juga tidak membenarkan, apabila ada pejabat yang belum waktunya naik untuk menjadi esselon 2, lalu dipilih oleh Tri Adhianto pada saat itu.
“Kalau sudah ada kriterianya, bukan ujuk-ujuk naik begitu saja sebelum waktunya, itu baru patut dipertanyakan. Di daerah manapun itu, jika ada proses open biding, apalagi ini posisi jabatan tinggi di lingkup pemerintahan daerah, tentu ada mekanisme dan tata cara yang tidak bisa terlewati, semisal assessment yang dilakukan oleh panitia tes independen,” terangnya.
Selagi proses mekanisme itu ditempuh, lanjut Oloan, Kepala Daerah tentunya punya pertimbangan dalam menentukan pejabatnya, untuk membantu proses jalannya birokrasi pemerintahan.
“Kalau hari ini terjadi riak-riak, wajar saja. Yang jelas, kalau proses itu tidak melalui mekanisme, tentunya Pemerintah Pusat juga tidak serampangan juga menyetujuinya,” tutupnya.
Terpisah Anggota DPRD Kota Bekasi yang juga politisi PDI Perjuangan Nuryadi Darmawan, mengatakan bahwa Muhamad Solikhin adalah wajar bila saat ini menduduki posisi Kadis DBM SDA mengingat dirinya pernah menjabat sekertaris.
“Biasa Saja dia mantan sekdis kan?. Kalo mekanismenya benar siapapun dia sah saja. Semua berhak, kecuali kalo ada hal “ganjil” yang perlu di luruskan sepanjang tidak di temukan hal atau unsur yang lain yang patut di duga melanggar, “ucap Nung.
Ditambahkannya memperhatikan kompetensi, daftar urut kepangkatan, pengalaman kerja di OPD terkait, masa kerja.Variabel – variabel tersebut harus dipertimbangkan, selain dilakukan assesment dan dinyatakan lulus.
“Saya sih biasa saja yang penting kerjanya bagus tidak ada masalah, “pungkasnya.
(rdk/rdk)