V News

BPOM, BIN dan Bais Gerebek Gudang Obat di Marunda Center Bekasi Senilai 750 Milyar

750
×

BPOM, BIN dan Bais Gerebek Gudang Obat di Marunda Center Bekasi Senilai 750 Milyar

Sebarkan artikel ini
Sejumlah barang bukti obat dan bahan baku ilegal di garis tanda penyitaan, di Kawasan Pergudangan Marunda Center, Bekasi. (Foto:istimewa eksklusif)

Venomena.id – Tim gabungan dari Badan POM RI, Badan Intelejen, dan Badan Intelejen Strategis TNI, berhasil menggerebek 2 gudang penyimpanan bahan baku obat ilegal di kawasan Pergudangan, Marunda Center, Kabupaten Bekasi, Senin 25. Maret 2024.

Dari penggerebekan ini petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa bahan baku dan alat produksi dengan nilai mencapai ratusan milyar.

“Pada hari ini kami berkolaborasi dengan Badan Intelejen Negara, Badan Intelejen Strategis TNI dan Badan Pom baik pusat maupun UPT baik Bandung, Serang, Mataram, melakukan operasi gabungan dan dilakukan secara serentak, baik itu titik di cikarang titik di marunda ada dua tkp dan semarang,” ungkap Nur Iskandarsyah, Direktur Siber Obat dan Makanan BPOM RI, kepada Venomena.id, di lokasi kejadian, Marunda.

Baja juga:  Polisi Periksa Kejiwaan Selebgram Siskaeee Pemeran Film Esek Esek

Iskandar menjelaskan, Untuk titik di Marunda tim menemukan mesin produksi obat ilegal, bahan baku ilegal dan produk jadi ilegal serta bahan kemas primer dan bahan kemas sekunder.

“Ini merupakan sebuah jaringan yang teridentifikasi hasil operasi bersama dari tiga institusi,” jelasnya lagi.

Lebih jauh ditambahkan Iskandar, hasil temuan ini salah satunya adalah bahan baku obat yang cukup banyak, yaitu bahan obat tertentu, dan salah satunya Trihexifinidil yang pada saat ini masih dalam proses perhitungan dan teridentifikasi awal jumlahnya adalah kurang lebih 750 kilo gram.

Baja juga:  Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Kamis INI di Polda Metro Jaya

“Ini masih terus kami hitung dan kami masih terus kembangkan terkait dengan hal ini dan tindak lanjut dari badan pom adalah proses penyidikan,” tegasnya.

Penghitungan sementara, petugas menemukan ribuan butir obat keras golongan G ilegal. Bahan baku obat Trihexifinidil ditaksir mencapai 750 Milyar Rupiah.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *