V News

Geger Kasus PPK Bekasi Timur, Pengacara Terlapor: Akan Kita Buka Kotak Pandora

264
×

Geger Kasus PPK Bekasi Timur, Pengacara Terlapor: Akan Kita Buka Kotak Pandora

Sebarkan artikel ini
Persidangan kasus dugaan pelanggaran administratif terhadap terlapor Ketua PPK Bekasi Timur di Bawaslu Kota Bekasi, Senin (18/3/2024). (Foto: istimewa)

Venomena.id – Heboh kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait penggelembungan suara di Panitia Pemungutan Kecamatan Bekasi Timur kembali digelar di Bawaslu Kota Bekasi, Senin 18 Maret 2024.

Sosok terlapor, ketua PPK Bekasi Timur MLM non aktif dihadirkan dengan di dampingi kuasa hukum Agustina Magdalena. Pihak kuasa hukum mengatakan kliennya hadir sendiri sebagai Ketua PPK Bekasi Timur.

beriklan bersama kami
berkembang bersama kami

“Klien kami hadir membuktikan sebagai warga negara yang baik hadir dalam proses sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi,” ucap Agustina usai menjalani sidang.

Dikatakan Lena panggilan akrabnya, klien nya sangat kooperatif dalam proses pemeriksaan hari ini. Meski sebetulnya, ramainya framing selama ini yang menyudutkan kliennya tentu menjadi sebuah momok dan sangat mengganggu psikis serta keluarga.

Baja juga:  Air Kali Bekasi Terus Menghitam dan Bau, Warga Resah Terserang Penyakit

“Perkara ini tentunya harus dibuka secara tuntas. Kami sebagai tim kuasa hukum sangat yakin sekali bahwa klien kami hanya “dijadikan tumbal politik dan kepentingan” tanda kutip ya. Jadi kami akan buktikan bahwa klien kami ini tidak seperti yang digambarkan selama ini di media sosial,” ucap Lena.

Sejauh ini menurut Lena, dalam proses laporan ini, dirinya bersama terlapor baru akan menjawab secara resmi dan tertulis kepada majelis pemeriksa pada Rabu 20 Maret 2024 mendatang, terkait pertanyaan pelapor.

“Proses sidang ini kan secara regulasi di Perbawaslu nomor 8 tahun 2022 selama 14 hari. Kami pun baru menerima isi materi gugatan pelapor, jadi kami akan siapkan jawaban rabu besok,” jelasnya.

Baja juga:  8 Alasan Mochtar Muhamad Maju Sebagai Bacalon Wali Kota Bekasi di Pilkada 2024

Pihak terlapor, mengapresiasi majelis pemeriksa yang dinilai cakap memimpin. Ia, meyakini Bawaslu yang memiliki motto bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu akan bekerja sesuai tupoksi dan profesional.

“Kita lihat nanti ada kejutan apa dari klien kami. Karena kita tahu bahwa Aplikasi Sirekap itu hanya sebagai alat bantu. Dan nanti kita lihat siapa saja yang menggunakan Sirekap dalam proses rekapitulasi di Bekasi Timur,” katanya lagi.

Diakhir pernyataannya, Lena menegaskan bahwa klien nya merupakan Kunci dari Pintu Pandora yang Masih Tertutup, Melihat si rekap itu mudah terkena ” Hack ” dan bahkan di beberapa wilayah itu seperti bergerak sendiri, ini tentunya nanti akan kita Uji di Persidangan ( Pembuktian).

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *