V News

Kaukus Muda Betawi Gelar FGD, Desak Raperda Betawi Prioritas

219
×

Kaukus Muda Betawi Gelar FGD, Desak Raperda Betawi Prioritas

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Ada 15 kewenangan pemerintah daerah (Pemda) dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Salah satu hal yang penting dan mendasar adalah kebudayaan Betawi dan dana abadi kebudayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sebagimana mandat Pasal 31 UU DKJ.

Menurut Anggota DPD RI, Dailami Firdaus, mengatakan bahwa pengelolaan dana abadi kebudayaan dan budaya Betawi mesti diatur dalam peraturan daerah (perda) terkait. Apalagi, masyarakat Betawi diberikan ruang untuk menata ulang kebudayaannya.

“Tentu ini harus didukung sumber daya manusia (SDM) masyarakat Betawi yang lebih moderat dan maju,” ucap Dailami saat memberikan sambutan dalam pembahasan Rancangan Perda (Raperda) Lembaga Adat Masyarakat Betawi dan Pemajuan Kebudayaan Betawi di Jakarta.

Dailami melanjutkan, Raperda Lembaga Adat Betawi yang tengah digodok harus sinkron dengan pemajuan budaya. Pangkalnya, diatur dalam peraturan perundang-undangan di atasnya.

Baja juga:  Viral Unggahan Video Parkir Liar di Kawasan Stadion JIS Dipatok 25 Ribu Rupiah

“Menjadi tuan rumah, seperti diatur dalam UU DKJ, tentu kita sangat bersyukur. Dan ini menjadi payung hukum bahwasanya Betawi ini masyarakat inti di Jakarta,” katanya.

Pada kesempatan sama, perwakilan Kaukus Muda Betawi, Beki Mardani, berharap adanya kebijakan baru dalam UU DKJ bisa memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta. “Dan budaya Betawi harus punya tempat peran dan posisi,” lanjut dia.

Di sisi lain, ia memastikan Kaukus Muda Sejahtera akan menyerahkan draf Raperda Lembaga Adat Betawi kepada DPRD Jakarta 2024-2029 usai dilantik. Harapannya, dapat segera dibahas di Kebon Sirih oleh seluruh fraksi.

Sementara itu, Penasihat Kaukus Muda Betawi, Luthfi Hakim, mengungkapkan, masyarakat Betawi sebelumnya tak memiliki kedaulatan dalam mengelola budayanya. Dicontohkannya dengan Lebaran Betawi yang tidak pernah ada hingga kini.

“Padahal, wilayahnya dijadikan ibu kota. Tapi, mengurus budayanya saja tidak bisa. Menjaga saja susah, bagaimana merawatnya?” bebernya.

Baja juga:  Viral Video Wabup Bupati Blora Bagikan Uang Gepokan Saat Rapat

“Kita harus punya organisasi budaya karena Bamus itu bukan organisasi budaya,” sambungnya.

Adapun Wakil Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, memastikan pihaknya akan memprioritaskan Raperda Lembaga Adat Betawi sebagai prioritas inisiatif pada 2025. Tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat lantaran penyusunan perda harus melalui tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan akhirnya diundang-undangkan.

“Prosesnya tentu akan lama,” ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Khoirudin menambahkan, DPRD Jakarta membahas sekitar 35 perda prioritas. Hanya bisa menyelesaikan sekitar 5 perda setiap tahunnya karena keterbatasan waktu.

“Insyaallah Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi dan Pemajuan Kebudayaan Betawi akan kita dorong menjadi prioritas,” janjinya.

“Setelah pelantikan ini, akan segera kami proses pembahasan dan persetujuan. Kami dukung draf perda ini,” imbuhnya lagi.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *