Venomena.id – Forum Advokat untuk Demokrasi (FAUD) menilai masivnya serangan terhadap bakal calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dengan tudingan-tudingan pelanggaran hukum yang tidak memiliki dasar kuat adalah bentuk penggiringan opini yang mengarah hoax.
Atas kajian tersebut FAUD secara tegas mengeluarkan sinyal berupa somasi terbuka kepada pihak-pihak pembuat dan pengedar Hoax selama tahapan Pemilukada Kota Bekasi.
“Menyikapi pilkada Kota Bekasi. Masih saja, sebelum masa kampanye masih banyak berita yang miring menyudutkan salah satu Bacakada. Ini giringan opini, hal-hal itu sebenarnya belum atau bahkan tidak ada. Isu yang kami lihat merugikan salah satu Bacakada,” ungkap Ketua FAUD, Aldo Sirait didepan awak media di temui di Graha 96, Kalimalang, Kota Bekasi, Jumat 20 September 2024.
Lanjut Aldo, kedepan jangan ada penggiringan-penggiringan opini, agar pilkada Kota Bekasi bisa berjalan dengan baik. Tidak ada unsur-unsur hoax yang dapat merusak tahapan pilkada. Kota Bekasi harus menjadi contoh Pilkada yang terbaik tanpa adanya isu hoax yang menyesatkan masyarakat.
“Namun ada yang harus kami sikapi juga terkait isu, adanya kelebihan bayar, terkait alat olahraga, terkait Koni, yang mana isu ini setelah kami analisa ternyata itu hanya penggiringan opini yang membuat masyarakat menjadi bingung antara benar atau tidak berita ini kan begitu. Jadi setelah kami analisa mereka itu hanya menyampaikan berita seolah olah sudah terjadi padahal itu masih tahapan kulitnya saja dan ini menyudutkan Incumbent,” bebernya.
FAUD mengungkap, sosok Tri Adhianto adalah mantan Walikota Bekasi, masyarakat harus tahu bahwa kesepakatan anggaran itu antara eksekutif dan legislatif. Setelah itu pengguna anggaran adalah Kepala Dinas, dibawahnya ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK.
“Ini adalah kewenangan yang berjenjang, karena itu setiap ada kegiatan adalah tanggung jawab Kepala Dinas, Kepala Dinas selanjutnya melaporkan kegiatan itu pada pimpinan.Kalaupun adanya terjadi kekurangan atau dugaan-dugaan yang menyeleweng, seperti kelebihan bayar tentu ada mekanisme yang harus di lakukan, harus di lewati.Pemberitaannya kan tidak jelas hanya untuk menyudutkan salah satu paslon saja,” tegas Aldo lagi.
Sejauh ini dari kajian Tim FAUD, dalam pemberitaan itu isinya tidak lengkap, dan terlihat kental ada pesanan serta momen mencari panggung.
“Kami berharap agar stetemen atau informasi yang di tampilkan jangan menyudutkan salah satu paslon, yang akhirnya membuat paslon saling menjatuhkan. Kalo ini terjadi lagi kami akan membuat laporan ke pihak berwenang. Intinya silahkan kritisi Visi Misinya tapi jangan membuat informasi yang menyudutkan dengan menghembuskan isu seolah olah ada Bacakada yang korupsi,” imbuh Aldo.
Sementara itu Sekjen FAUD Jefry Ruby berharap Pemilukada Kota Bekasi berlangsung dengan aman, nyaman dan jangan membuat masyarakat menjadi bingung sehingga terjadi keributan.
“Yang sudah terjadi biarlah, tapi jangan sampai terulang lagi. Jika terulang kita tidak akan tinggal diam, kita akan mengambil sikap untuk melaporkan ke pihak Terkait. Dan FAUD juga sudah berkomunikasi secara langsung dengan Bacakada Tri Adhianto bahwa hal itu tidak pernah ada dan tidak terjadi,” kata Jefry.
Tim FAUD akan terus memantau proses berjalannya pilkada Kota Bekasi. Dan bantuan hukum ini juga tidak berlaku hanya untuk satu Bacakada. Namun juga untuk Bakal Calon lain. Jika ada yang merasa di rugikan oleh salah satu atau sekelompok masyarakat yang mengakibatkan pencemaran nama baik maka FAUD akan bertindak.
(rdk/rdk)