V News

Polisi Sita HP Milik Kekasih Tamara Tyasmara untuk Bukti Penyelidikan

252
×

Polisi Sita HP Milik Kekasih Tamara Tyasmara untuk Bukti Penyelidikan

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Polda Metro Jaya menyita handphone (HP) atau telepon seluler (ponsel) milik Yudha Arfandi alias YA, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

“Terkait hp dari pada tersangka, itu sudah kita sita pada saat dilakukan penangkapan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Senin 12 Januari 2024.

Wira mengatakan, saat ini pihaknya meneliti bukti percakapan Yudha dengan orang lain. Termasuk chat antara Yudha dan Tamara.

Baja juga:  Migrant Watch Kritik Keras Penahanan WNI Oleh Imigrasi Amerika

“Dan saat ini masih dilakukan proses analisis terhadap digital forensik dari pada hp tersangka,” ungkapnya.

Wira menambahkan, Yudha sendiri mempunyai hubungan asmara dengan Tamara.

“Hubungan ibu korban dengan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan mereka statusnya berpacaran,” katanya.

“Nanti sudah berapa lamanya akan kita periksa kembali tapi berdasarkan hasil pemeriksaan mereka adalah berpacaran,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). Yudha merupakan kekasih Tamara.

Baja juga:  Migrant Watch Desak Dibentuk Tim Investigasi Independen Atas Kematian PMI di Kamboja

Yudha dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Kemudian Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Yudha pun terancam pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *