V Biz

Gawat, SK Pj Wali Kota Raden Gani Diduga Jadi Penyebab Pemkot Kalah Gugatan dan Harus Membayar 10 Milyar

254
×

Gawat, SK Pj Wali Kota Raden Gani Diduga Jadi Penyebab Pemkot Kalah Gugatan dan Harus Membayar 10 Milyar

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Pemerintah Kota Bekasi (tergugat) kalah digugat oleh pihak swasta PT Kitita Alami Propertindo (penggugat) sebagai pihak pengelola Pasar Atrium Pondok Gede.

Pemkot Bekasi diputus oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi harus membayar sebesar 10 Milyar. Putusan ini lebih ringan dari yang dimohonkan penggugat senilai 175 Milyar

Kekalahan Pemerintah Kota Bekasi di sidang gugatan pertama ini oleh Pengadilan Negeri karena Pemkot Bekasi dinilai telah melakukan Perbuatan melawan Hukum.

Baja juga:  Gaikindo Nilai Pajak Kendaraan di Indonesia Sangat Tinggi, Amerika Serikat Samapi Mengeluh

Salah satu perbuatan dalam pokok perkara yang memberatkan Pemkot Bekasi, oleh Pengadilan Negeri dinyatakan bahwa Surat Keputusan Wali Kota Bekasi yang dikeluarkan oleh Pj Raden Gani tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Surat keputusan tersebut ber Nomor 100.3.7/Kep.591-KS/XII/2023 tentang Pengelolaan Perjanjian Kerjasama adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Kota Bekasi, Mohammad Yuli Hadi membenarkan terkait putusan tersebut.

“Perkara Nomor 53.PDTG.2024, bahwa Pemkot Bekasi dihukum membayar kepada penggugat sebesar 10 milyar,” jelas Mohammad Yuli Hadi kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu 30 Oktober 2024.

Baja juga:  Migrant Watch Prediksi Kemenangan Trump Akan Berdampak Signifikan Bagi Pekerja Migran dan Investasi di Indonesia

Yuli menambahkan, Pemkot Bekasi juga dalam perkara lain terkait gugatan pasar turut mengalami kekalahan.

“Gugatan yang pertama, Perkara lain, Swasta melawan pemilik lahan, Pemkot kalah kemudian banding kalah, kasasi juga kalah, hingga PK juga kalah,” jelas Yuli lagi.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *