Venomena.id – Puluhan ahli waris lahan di wilayah Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, murka lantaran merasa dipermainkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Kemarahan para ahli waris ini akibat tidak bisa menghadiri agenda sidang di perkara no 37. Dimana para ahli waris ini sudah patuh dengan hadir sesuai surat undangan pihak Pengadilan Negeri pada pukul 10.00 wib, pada Kamis 20 Nopember 2025.
Hadir sejak pagi dan menunggu hingga sore hari, para ahli waris ini tak dipanggil untuk menghadiri persidangan. Saat mempertanyakan ke petugas layanan Pengadilan, diinformasikan bahwa perkara No 37 telah selesai disidangkan.
“Disengaja atau tidak, saya tidak tahu yang jelas kejadian hari ini sangat kecewa. Dari jam 9 pagi saya hadir, yang pertama kali lapor saya sebelum kuasa pihak penggugat. Saya tunggu sampai setengah 3 sore yang dipanggil ternyata nomor 57 bantahan, sementara saya dapat panggilan adalah relas perkara no 37, gitu lho,” tegas kuasa hukum ahli waris Dani Bahdani, kepada awak media di PN Kota Bekasi.
Dani menegaskan, apakah ada kesengajaan atau tidak, dirinya masih belum mengetahui.
“Nah apakah ada unsur kesengajaan atau enggak, saya tidak tahu. Tapi semua denger 57 (yang jawab serentak oleh ahli waris betul),” tegas Dani lagi.
Lebih lanjut dikatakan Dani, agar pihak pengadilan memanggil no perkara itu lebih jelas lagi, dipanggil nama pihak-pihaknya.
“Kalau tadi dipanggil nama pihak-pihaknya, nama saya, walau bukan nomor perkaranya pasti akan datang,” imbuh Dani dengan nada kecewa.
Terkait perkara yang tengah berjalan, Dani sedikit menceritakan bahwa sebelum pihaknya mengajukan gugatan memang sudah banyak diterbitkan surat fiktif oleh sejumlah oknum.
“Memang sebelum saya ngajuin gugatan, saya sudah diberitahu oleh dua kepala desa, yaitu M Adul Kepala Desa Jatikarya dan Andin S Kepala Desa Jatisampurna. Bahwa banyak diterbitkan surat fiktif oleh oknum TNI,” bener Dani.
Dalam protes yang dilakukan para ahli waris ini, warga ditemui oleh pihak Pengadilan Negeri yaitu Panitera Pengganti bernama Dewi. Menurutnya bahwa untuk perkara no 37 telah dilakukan pemanggilan.
“Tadi sudah dipanggil, tadi saya sudah nyuruh manggil,” ungkap Panitera Pengganti, Dewi, didepan para warga dan kuasa hukum.
(rdk/rdk)