Venonena.id – Sosok AM korban dugaan kekerasan seksual petinggi Yayasan Unisma Kota Bekasi akhirnya melaporkan kasusnya ke Polres Kota Bekasi, Selasa 10 November 2024 sore.
“Sebelumnya saya malu dan takut meneruskan perkara ini. Tapi saran Warek 3, Abdul Khoir menambah keyakinan untuk melapor ke aparat penegak hukum,” ungkap Korban AM.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2239/XII//2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota, korban melaporkan HR yang diduga mengirim konten video tak senonoh pada Juli 2024 dengan tuntutan Pasal 27 ayat 1 UU ITE atau Pasal 14 ayat 1 (b) UU TPKS.
Dilaporan itu, melalui kuasa hukumnya, korban menyerahkan sejumlah bukti termasuk pernyataan HR yang mengakui perbuatannya dalam jawaban yayasan, merespons surat Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Kasus memalukan dunia kampus ini mulai mengemuka setelah korban berani bicara di media pada 11 November lalu.
Sebelum kasus ramai, korban sempat melakukan somasi sebanyak tiga kali melalui kuasa hukumnya. Upaya ini bertujuan mencari jalan tengah. Sayangnya, tak kunjung meraih titik temu.
Pihak kampus terkesan tak mengindahkan permintaan korban yang sedianya memungkinkan dipenuhi terkait administrasi.
Permintaan perempuan 37 tahun ini lantaran merasa sudah tak nyaman atas kasus yang menimpanya.
Alih-alih memeroleh tuntutan, korban malah ditodong menandatangani surat kesepakatan bersama perihal PHK yang enggan ditandatangani karena dianggap tak wajar karena tak didahului peringatan serta alasan masuk akal.
Sudah begitu, tanggal SK juga diduga dimanipulasi karena dilakukan bersamaan dengan waktu pengundur diriannya. Kuat dugaan bertujuan agar korban tak menerima gaji.
Kuasa hukum AM dari LKBH PWI Agus Pandapotan berharap, kepolisian segera memproses kasus kliennya. “Saya percaya kepolisian akan bertindak cepat memproses kasus ini,” katanya.
PWI tambah Agus akan mengawal kasus ini hingga pelaku menerima ganjaranya bila tuntutan terbukti.
(rdk/rdk)