V News

Keluarga Korban Kasus Polisi Tembak Polisi Solok Sumbar, Desak Keterbukaan Penyelidikan

262
×

Keluarga Korban Kasus Polisi Tembak Polisi Solok Sumbar, Desak Keterbukaan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
AKP Dadang Iskandar pelaku penembakan terhadap Kasat Reskrim Ulil Riyanto di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, saat digiring usai PTDH.

Venomena.id – Pihak keluarga korban, Kompol (Anumerta) Riyanto Ulil Anshar, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sikap Polri yang dinilai tidak transparan dalam penanganan kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.

Diketahui, peristiwa polisi tembak polisi yang melibatkan dua anggota Polres Solok Selatan kala itu yakni Kabag Ops, AKP Dadang Iskandar dengan Kasat Reskrim, AKP Riyanto Ulil Anshar terjadi pada Jumat 22 November 2024, sekira pukul 00:43 WIB.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Deny Adi Pratama, yang mengungkapkan bahwa pihak keluarga tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Dari polri melakukan PTDH Dadang Iskandar pelaku penembakan itupun keluarga korban tidak mengetahui,” ungkap Deny saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa 10 Desember 2024.

Deny menambahkan bahwa kekecewaan keluarga tidak dapat lagi dibendung, mengingat sejak kasus ini bergulir, Polda Sumatera Barat (Sumbar) belum memberikan informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan.

Baja juga:  50 Ribu Masa se-Jabodetabek Akan Peringati May Day

Bahkan, saat sidang etik yang digelar oleh Mabes Polri terhadap pelaku, keluarga korban pun tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

“Sejak peristiwa penembakan tersebut kemudian khususnya Polda Sumbar menindak lanjuti kejadian tersebut hingga saat ini pihak keluarga secara resmi tidak diberi informasi terkait proses yang sedang berjalan,” kata Deny.

Pihak keluarga, lanjutnya, hanya mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus melalui pemberitaan media.

Bahkan, mereka baru mengetahui tentang sanksi PTDH terhadap pelaku dari media, bukan melalui komunikasi langsung dari pihak kepolisian.

“Dari awal sampai saat ini keluarga korban hanya mendapatkan informasi dari media pemberitaan yang beredar,” jelasnya.

“Akhirnya keluarga korban memberi kuasa kepada saya untuk menindaklanjuti, memperjuangkan hak-hak keluarga korban salah satunya mendapatkan informasi proses hukum yang berjalan,” lanjutnya.

Baja juga:  Aktivis Desak Menteri Bahlil Disangsi Copot Dari Jabatannya

Dadang Iskandar, yang merupakan mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Komisi Kode Etik Polri (KEEP) setelah terbukti menembak mati rekannya, AKP Riyanto Ulil Anshar, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengonfirmasi bahwa sanksi administratif tersebut telah dijatuhkan berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Diketahui, peristiwa polisi tembak polisi yang melibatkan dua anggota Polres Solok Selatan kala itu yakni Kabag Ops, AKP Dadang Iskandar dengan Kasat Reskrim, AKP Riyanto Ulil Anshar terjadi pada Jumat 22 November 2024, sekira pukul 00:43 WIB.

lokasi kejadiannya, yakni di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *