V News

Pilkada Usai, Polda Metro Jaya Serius Garap Kasus Kekerasan Seksual Petinggi Parpol di Kota Bekasi

183
×

Pilkada Usai, Polda Metro Jaya Serius Garap Kasus Kekerasan Seksual Petinggi Parpol di Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers korban asusila bersama kuasa hukum di Maxeone Hotel, Harapan Indah, Bekasi, pada Senin 18 November 2024.

Venomena.id – Korban dugaan Kekerasan seksual oleh petinggi parpol di Kota Bekasi, IL datang memenuhi panggilan dari Penyidik Unit 1 Renakta Polda Metro Jaya, Rabu 11 November 2024.

Dengan didampingi penasehat hukum, Yogi Pajar Suprayogi dan pengacara, Rini Fitri Octa Amelia. Panggilan ini menjawab keraguan publik akan kelanjutan kasus ini, setelah sebelumnya sempat menjadi bola panas. Dari laporan Polda dilempar ke Mapolres Kota Bekasi dan dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya.

“Kami mendampingi klien Kami untuk memenuhi panggilan dari Penyidik atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang kami laporkan pada tanggal 16 November 2024 kemarin”, ujar Penasehat Hukum korban, Yogi Pajar Suprayogi.

Baja juga:  Polisi Pastikan Benda Mencurigakan di Wisma Asri Bekasi Bukan Bom

Yogi menjelaskan dalam pemanggilannya korban juga menghadirkan dua orang saksi kepada penyidik. Keduanya diketahui menerima 36 pertanyaan dari penyidik.

“Saksi ditanya penyidik ada yang 16 pertanyaan dan lainnya yang 20 pertanyaan. Alhamdulillah para saksi sudah selesai di mintai keterangannya kami berharap proses ini segera terungkap agar terang benderang perkara yang dilaporkan oleh Korban IL,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yogi menyakini bahwa terduga pelaku yang saat ini menjabat sebagai ketua partai politik dan sempat mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah sebagai calon wakil walikota Bekasi akan segera dipanggil serta dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.

Baja juga:  Baru Diluncurkan, Jagatps Umumkan Hasil Pemilu 3 Hari Pasca Pencoblosan

“Kemungkinan terlapor “S” akan di panggil sekitar pekan depan kita tunggu dan kita kawal bersama kasus ini,” tutupnya.

Diketahui pelapor dan terlapor melakukan aksi saling lapor terkait kasus ini. Dugaan pelecehan seksual antara pelapor dan terlapor terjadi pada Januari 2023 silam. Pasca kejadian tersebut kedua belah sempat berdamai, sebelum akhirnya pelapor membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 16 November 2024. Sementara S terlapor melalui kuasa hukumnya juga melaporkan terlapor ke Bareskrim dengan laporan Polisi Nomor LP/B/411XI2024SPKT/BARESKRIM POLRI (20/11/2024).

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *