Venomena.id – Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kota Bekasi yang konsen membahas terkait kode etik dewan merampungkan pembahasannya.
Yadi Hidayat selaku Sekretaris Pansus 2 mengucap terimakasihnya kepada pihak yang sudah berkontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Dengan dibuatkan Pansus 2 ini saya mengucapkan terimakasih kepada pihak yang sudah berkontribusi baik itu secara langsung maupun tidak secara langsung,” ucap Yadi pada awak media, Selasa 10 Desember 20224.
Dijelaskan Yadi, Pansus 2 dibentuk berdasarkan keputusan DPRD Kota Bekasi, tentang kode etik, sesuai dengan nomenklatur Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum.
Pansus 2 tentang kode etik agar DPRD check and balance terhadap jalannya roda pemerintahan di Kota Bekasi,” ujarnya.
Adanya kode etik ini juga untuk membantu DPRD dalam bekerja serta menjalankan tugas dan tanggung jawab kepada warga masyarakat. Pasalnya, kode etik itu bersifat wajib dan mengikat dan harus dipatuhi oleh anggota DPRD.
“Ya dengan Pansus 2 ini kita bisa menunjukkan profesionalitas dalam tugas. Dapat melakukan tugas kewajiban untuk kepentingan dan kesejahteraan warga masyarakat. Kemudian, meningkatkan kualitas dan kinerja dan dewan harus mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh DPRD kecuali berhalangan dan lainnya,” bebernya. (adv/DPRD)