Venomena.id – Kementerian UMKM menegaskan bahwa pengusaha yang beromset di bawah 500 juta akan dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh).
“Jadi tidak diberikan beban sama sekali. Misalnya pedagang kaki lima, warteg, segala macam yang penjualannya di bawah Rp 500 juta. Jadi di dalam aturannya kan yang penjualan Rp 500 juta tidak dikenakan pajak, 0 persen, tapi dari yang Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar penjualan dalam setahun itu dimasukkan dalam kategori untuk kebutuhan pajak 0,5 persen dari gross,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman, dalam keterangannya, Senin 16 Desember 2024 kemarin.
Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban UMKM kecil seperti pedagang kaki lima dan warteg.
Bagi UMKM beromzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun, kebijakan tarif PPh Final 0,5% tetap berlaku sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018. Pemerintah juga memberikan perpanjangan satu tahun bagi UMKM yang telah menjalankan kebijakan ini selama 7 tahun untuk mempersiapkan transisi ke tarif pajak reguler.
Di sisi lain, UMKM yang baru memanfaatkan kebijakan ini tetap berhak menikmati insentif PPh Final selama total 7 tahun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, UMKM kecil yang omzetnya di bawah Rp 500 juta juga dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), memberikan keringanan lebih bagi usaha kecil.
(rdk/rdk)