V Edu

Uji Materil UU Oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Dikabulkan, MK Pastikan Sekolah negeri dan Swasta Gratis

133
×

Uji Materil UU Oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Dikabulkan, MK Pastikan Sekolah negeri dan Swasta Gratis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sekolah SD

Venomena.id – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum mengajukan uji materil terkait pungutan biaya di sekolah dasar ke Mahkamah Konstitusi.

Perjuangan itu pun menuai hasil, Mahkamah Konstitusi mengabulkan Uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Baja juga:  Tuding Paslon 3 Lakukan Politik Uang Dalil Pemohon Paslon 1 Pilkada Kota Bekasi Ditolak MK, Tri Adhianto Harris Pemenangnya

Sesuai yang tercantum pada Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai berkenaan dengan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri.

Baja juga:  SMAN 3 Kota Bekasi Diterpa Isu Pungli, Dewan Pendidikan: Sumbangan Pendidikan Sah Saja, Asal Ada Musyawarah Wali Murid

Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sebagaimana didalilkan para Pemohon.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *