Venomena.id – Aksi premanisme kembali mencoreng rasa aman warga Apartemen Kemang View, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan. Insiden kekerasan yang terjadi berulang kali di kawasan hunian vertikal tersebut memicu keresahan penghuni, sekaligus menimbulkan sorotan tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai lamban dan terkesan tutup mata.
Peristiwa terbaru terjadi pada 25 Januari 2026. Seorang pria yang diduga merupakan penghuni liar mengamuk di area apartemen usai aliran listrik ke unit yang ditempatinya diputus pihak pengelola. Pemutusan dilakukan lantaran pelaku tidak membayar sewa, listrik, maupun air, serta menempati unit tanpa izin resmi.
Dalam kondisi diduga mabuk, pelaku turun ke area bawah apartemen, membuka baju, berteriak-teriak, lalu melakukan pemukulan terhadap petugas keamanan dan pegawai parkir. Aksi brutal tersebut terekam video dan sempat viral di media sosial. Tercatat, sedikitnya tiga orang menjadi korban kekerasan, meski hanya dua korban yang berani membuat laporan resmi karena faktor ketakutan.
Pengelola apartemen melalui perwakilannya, Hitler Situmorang, mengungkapkan bahwa insiden ini bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, kericuhan bermula saat pihak pengelola melakukan penertiban penghuni liar sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 600.1.18-639-Distaru tentang penertiban satuan rumah susun dan ketertiban umum di lingkungan apartemen komersial.
“Kami ini pengelola sah. Penghuni liar ini tinggal seenaknya, tidak bayar sewa, tidak bayar listrik dan air, tapi justru bikin kegaduhan. Sebelum penertiban, saya sudah bersurat ke Kapolres Metro Bekasi dan Wali Kota Bekasi. Saya sampaikan akan ada penertiban, tapi tidak ada satu pun perwakilan yang hadir,” ujar Hitler, Senin (26/1).
Ironisnya, saat penertiban dilakukan secara internal oleh pihak pengelola dan sekuriti, justru terjadi perlawanan yang berujung kekerasan. Hitler mengaku telah berupaya menghubungi Kapolres Metro Bekasi saat kejadian, namun hingga kini tidak mendapat respons.
“Laporan sudah kami buat. Korban ada tiga. Kejadiannya jelas, ada videonya. Tapi sampai sekarang pelaku belum juga ditangkap. Warga kami ketakutan, tinggal di rumah sendiri tapi tidak merasa aman,” katanya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Metro Bekasi Kota bernomor LP/B/248/I/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, laporan penganiayaan telah resmi diterima pada 25 Januari 2026. Pelaku berinisial G alias Bang Gun dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi penangkapan terhadap terlapor. Kondisi ini memunculkan kekecewaan mendalam dari warga dan pengelola apartemen, terlebih mengingat pelaku disebut pernah melakukan aksi serupa di masa lalu dan sempat ditahan. Penanganan kasus sebelumnya pun disebut bukan dilakukan oleh Polres Metro Bekasi, melainkan oleh tim dari Bareskrim Polri.
“Dulu saya sendiri yang jadi korban. Polres tidak berhasil menangkap pelaku. Justru Bareskrim yang turun tangan. Sekarang kejadiannya terulang lagi. Kami mohon Kapolres dan Wali Kota Bekasi jangan tutup mata. Kami ini warga, kami butuh perlindungan,” tegas Hitler.
Warga berharap aparat kepolisian bertindak profesional dan tegas menindak pelaku kekerasan, sekaligus membantu penertiban penghuni liar dan pedagang ilegal di kawasan apartemen. Mereka khawatir, tanpa tindakan hukum yang nyata, aksi premanisme akan terus berulang dan mengancam keselamatan penghuni.
“Kami hanya ingin tinggal dengan aman. Jangan sampai hukum kalah oleh preman,” pungkasnya.









