HeadlineV Biz

Gawat, Indonesia Dilarang Pajaki Google Netflix Dan Lainnya

45
×

Gawat, Indonesia Dilarang Pajaki Google Netflix Dan Lainnya

Sebarkan artikel ini
Logo Media Sosial

Venomena.id – Paska kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika Serikat, perusahaan asal AS seperti Google, Netflix, dan Meta Platforms, tidak diperbolehkan dikenai pajak.

Larangan penarikan pajak ini tertuang dalam pasal 3.1 Indonesia ditegaskan tidak boleh membuat kebijakan pajak yang secara hukum maupun praktik menyasar khusus perusahaan AS.

Baja juga:  Pertamina EP Kelola Mandiri Sumur Gas Jatinegara Kota Bekasi, Wali Kota Ingatkan Hak Daerah Terpenuhi

Selain itu, Pasal 3.5 juga memuat komitmen bahwa Indonesia tidak akan mengenakan bea cukai atas transmisi elektronik, termasuk film, musik, gim, aplikasi, hingga layanan cloud yang dikirim secara digital.

Meski demikian, pemerintah tetap memiliki ruang untuk mengenakan pajak domestik sepanjang tidak melanggar prinsip perdagangan internasional WTO.

Baja juga:  Penumpang di Stasiun Bekasi Melonjak Signifikan Selama Masa Angkutan Lebaran 1446H

Artinya, Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) tetap berlaku bagi perusahaan AS selama penerapannya tidak diskriminatif dan setara dengan perlakuan terhadap negara lain.

Pemerintah menegaskan kesepakatan ini bukan pembebasan pajak, melainkan penegasan prinsip keadilan dalam kebijakan fiskal digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *