Venomena.id – Paska kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika Serikat, perusahaan asal AS seperti Google, Netflix, dan Meta Platforms, tidak diperbolehkan dikenai pajak.
Larangan penarikan pajak ini tertuang dalam pasal 3.1 Indonesia ditegaskan tidak boleh membuat kebijakan pajak yang secara hukum maupun praktik menyasar khusus perusahaan AS.
Selain itu, Pasal 3.5 juga memuat komitmen bahwa Indonesia tidak akan mengenakan bea cukai atas transmisi elektronik, termasuk film, musik, gim, aplikasi, hingga layanan cloud yang dikirim secara digital.
Meski demikian, pemerintah tetap memiliki ruang untuk mengenakan pajak domestik sepanjang tidak melanggar prinsip perdagangan internasional WTO.
Artinya, Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) tetap berlaku bagi perusahaan AS selama penerapannya tidak diskriminatif dan setara dengan perlakuan terhadap negara lain.
Pemerintah menegaskan kesepakatan ini bukan pembebasan pajak, melainkan penegasan prinsip keadilan dalam kebijakan fiskal digital.









