V News

Penyidik PPA PPO Polda Metro Jaya Tangani Kasus ST Rogaya, Kuasa Hukum Nilai Sarat Kejanggalan

79
×

Penyidik PPA PPO Polda Metro Jaya Tangani Kasus ST Rogaya, Kuasa Hukum Nilai Sarat Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
Advokat Jaingin Tambunan (tengah) bersama tim usai persidangan kasus kliennya di PN Cikarang, Bekasi

Venomena.id – Kuasa hukum Jaingin (Jay) Tambunan, SH, MH, menyoroti kejanggalan proses penyelidikan dan penyidikan di unit PPA dan PPO Polda Metro Jaya, terkait kasus ST Rogaya.

Menurut Jaingin, diduga saksi yang dianggap penting justru tidak diperiksa dan dijadikan pertimbangan untuk mendalami kasus tersebut.

“Hasil asesmen UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi sebagai bahan pendalaman penyidikan, ditambah lagi, dugaan adanya keterangan yang tidak seluruhnya dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelas Jaingin, kepada awak media, Jumat 3 Juli 2026.

Atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum mengaku telah melaporkan penyidik Unit PPA dan PPO Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga tidak profesional dalam menangani perkara.

Baja juga:  Kasus Kampanye Gunakan APK Istri Herkos di Masjid Masuk Angin, Aktifis Pemantau Pemilu Ingatkan Sangsi Pidananya Jelas

“Kami menilai penyidikan berjalan tidak seimbang. Fakta-fakta yang meringankan klien kami justru tidak didalami. Karena itu kami berharap seluruh fakta dapat dibuka secara terang di persidangan agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh mengenai perkara ini,” tambah Jaingin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, yang di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, pada Rabu 1 Juni 2026 lalu mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Langsung ke penyidik PPA dan PPO saja karena saya belum dapat update perkara tersebut,” ujar Kombes Budi Hermanto, menjawab pesan awak media.

Baja juga:  Disindir Gubernur Dedi Mulyadi Agar Lebih Sensitif Perihal Hotel Horizon, Istri Walikota Wiwiek Klarifikasi

Diwaktu yang sama, awak media pun mengkonfoirmasi Penyidik Unit PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Ipda Ahmad Rizki.
Namun, Ia mengarahkan agar permohonan wawancara dilakukan melalui mekanisme kehumasan dan bersurat saja.

“Pak izin, berkenan langsung bersurat ke Humas,” tulis Ahmad Rizki, singkat.

Sidang lanjutan perkara ST Rogaya dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 6 Juli 2026, dengan agenda perlawanan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Agenda tersebut diperkirakan akan menjadi babak penting dalam menguji materi dakwaan sekaligus membuka fakta-fakta yang akan diperdebatkan di persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *