V News

Empat PPPK Mengadu, Kasatpol PP Kota Bekasi Terseret Dugaan Pelecehan: DPRD Minta Bukti dan Investigasi, BKPSDM diminta menelusuri pengaduan secara resmi.

48
×

Empat PPPK Mengadu, Kasatpol PP Kota Bekasi Terseret Dugaan Pelecehan: DPRD Minta Bukti dan Investigasi, BKPSDM diminta menelusuri pengaduan secara resmi.

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Empat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengadu ke Komisi I DPRD Kota Bekasi terkait dugaan pelecehan seksual verbal yang menyeret nama Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana.

Pengaduan itu dibahas dalam rapat klarifikasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (25/6). Pertemuan tersebut menghadirkan empat perempuan pelapor, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, serta unsur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kota Bekasi.

Dalam forum itu, para pelapor menyampaikan dugaan adanya komunikasi pribadi yang dinilai tidak pantas, mulai dari panggilan telepon dan video call di luar jam kerja hingga ajakan menemani ke hotel. Selain dugaan pelecehan verbal, rapat juga menyinggung persoalan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) serta status kepegawaian salah seorang pelapor yang telah diberhentikan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, S.E., M.A., mengatakan, rapat tersebut belum sampai pada tahap pengambilan kesimpulan. Dewan baru mendengar pengaduan dari para perempuan pelapor dan jawaban dari pihak yang dilaporkan.

“Rapat hari ini baru meminta keterangan dan klarifikasi dari masing-masing pihak. Ada bantahan dari satu sama lain, termasuk bantahan bahwa tidak ada pelecehan verbal. Jadi memang belum ada bukti yang ditampilkan,” ujar Murfati usai rapat.

Menurut Murfati, seluruh pelapor berstatus PPPK. Dari empat orang yang mengadu, satu orang telah diberhentikan dari pekerjaannya, sedangkan tiga lainnya masih bertugas di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi.

Baja juga:  Firli Bahuri Keberatan Ditetapkan Tersangka, Itu Dipaksakan

Komisi I, kata dia, meminta keempat pelapor segera menyampaikan pengaduan tertulis kepada BKPSDM. Laporan tersebut harus memuat kronologi, bukti komunikasi bila ada, serta seluruh persoalan kepegawaian yang mereka alami. Salinan laporan juga diminta ditembuskan kepada Komisi I DPRD Kota Bekasi.

“Supaya bisa diinvestigasi. Dari situ nanti baru tembusannya kepada Komisi I, lalu kami bisa melihat siapa yang benar dan siapa yang salah. Sekarang kami belum bisa menyampaikan kesimpulan,” katanya.

Dalam rapat itu, bukti berupa tangkapan layar percakapan maupun rekaman komunikasi yang disebut dimiliki sejumlah pelapor belum diperlihatkan secara langsung. Kondisi tersebut membuat DPRD belum dapat mendorong kesimpulan maupun rekomendasi sanksi terhadap pihak tertentu.

Meski begitu, pengaduan ini tidak dapat dipandang ringan. Dugaan pelecehan verbal dalam relasi atasan dan bawahan selalu menyimpan persoalan kuasa. Seorang pegawai dapat berada dalam posisi rentan ketika komunikasi pribadi datang dari pejabat yang memiliki pengaruh terhadap penugasan, penilaian, mutasi, hingga keberlanjutan kerja.

Salah seorang pelapor sebelumnya mengaku pernah menerima panggilan video pada malam hari dan ajakan untuk menemani atasannya dalam kegiatan rapat di hotel wilayah Jakarta. Ajakan tersebut disebut ditolak. Pelapor lain juga mengaku menerima komunikasi berulang yang tidak berkaitan dengan urusan kedinasan.

Di sisi lain, pemberhentian salah satu PPPK turut menjadi bagian yang dipertanyakan dalam rapat. Berdasarkan penjelasan yang diterima Komisi I, pemberhentian tersebut dikaitkan dengan dugaan pernikahan siri dengan seorang laki-laki yang telah memiliki istri.

Baja juga:  Gawat, Korban Pelecehan Seksual Pemuda Difabel di NTB Bertambah 13 Orang

Murfati menjelaskan, persoalan itu disebut telah diadukan oleh istri dari laki-laki tersebut kepada BKPSDM. Dalam ketentuan kepegawaian, ASN maupun PPPK dilarang melakukan perkawinan apabila masih terikat perkawinan dengan pasangan lain tanpa prosedur dan izin yang berlaku.

Namun, proses pemberhentian itu tetap diminta untuk ditelaah secara menyeluruh, termasuk apakah seluruh tahapan administrasi dan hak pegawai telah dijalankan sesuai ketentuan. Sebab, pelapor mempertanyakan mengapa dirinya menerima surat keputusan pemberhentian tanpa terlebih dahulu memperoleh ruang mediasi yang memadai.

“Kasus serupa pernah ada sebelumnya. Tetapi untuk detail tahunnya, tadi tidak dibahas,” kata Murfati.

Komisi I juga belum menutup kemungkinan munculnya pelapor lain. Namun, dewan memilih memfokuskan penelusuran pada empat pengadu yang telah hadir dalam rapat tersebut.

“Kita telusuri dulu yang empat ini. Kalau memang terbukti benar, bisa saja ada korban lain yang selama ini belum berani bicara karena takut atau malu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, membantah dugaan yang dialamatkan kepadanya dalam forum rapat. Berdasarkan keterangan salah satu pelapor, Nesan bahkan menyatakan siap menjalani sumpah pocong untuk membantah tudingan tersebut.

Usai rapat, Nesan tidak memberikan penjelasan kepada wartawan. Ia meninggalkan lokasi pertemuan dengan pengawalan sejumlah anggota Satpol PP.

Kini, bola berada di tangan BKPSDM dan Inspektorat Kota Bekasi. Pengaduan tertulis, pemeriksaan saksi, penelusuran bukti digital, serta perlindungan terhadap para pelapor harus menjadi pintu awal untuk mengurai perkara ini secara objektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *