Venomena.id – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggeledah Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) menjadi sinyal bahwa penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan fasilitas umum di Pasar Bantargebang terus bergerak. Tak hanya kantor dinas, penyidik juga menggeledah Kantor UPT Pasar Bantargebang serta rumah seorang pejabat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan yang berlangsung pada Senin (29/6) itu dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus selama lebih dari enam jam. Sejumlah aparat TNI turut melakukan pengamanan selama proses berlangsung.
Usai penggeledahan, penyidik membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Dari lokasi, petugas mengamankan tiga koper, dua boks kontainer berisi dokumen, satu unit CPU komputer di Kantor UPT Pasar Bantargebang, serta alat komunikasi yang akan dianalisis sebagai bagian dari alat bukti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugerah, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi pembuktian dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.
“Tim penyidik melakukan pencarian dan pengamanan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dianalisis dan dijadikan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Ryan.
Selain dokumen, kata Ryan, penyidik turut menyita CPU komputer dan alat komunikasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Ryan menjelaskan, penyidikan perkara tersebut dimulai sejak 10 April 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-2/M.2.17/Fd.2/04/2026. Hingga kini sedikitnya 21 saksi telah dimintai keterangan.
Meski demikian, Kejari belum mengungkap nilai kerugian maupun besaran dugaan pungutan liar yang sedang diselidiki. Penyidik masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.
Informasi yang berkembang menyebutkan penyidikan tidak hanya menyoroti pengelolaan fasilitas MCK, tetapi juga dugaan praktik pungutan yang terjadi di lingkungan pengelolaan pasar. Namun, Kejari menegaskan seluruh dugaan tersebut masih didalami melalui proses penyidikan dan pembuktian.









