V News

Usai Rumah Digeledah, Istri Kabid Pasar Laporkan Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Penyidik Kejari

81
×

Usai Rumah Digeledah, Istri Kabid Pasar Laporkan Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Penyidik Kejari

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi di rumah Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berbuntut panjang. Bukan hanya mempersoalkan prosedur penggeledahan, istri pejabat tersebut, Sri Murni (SM), juga mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual secara verbal yang diduga dilakukan salah seorang oknum penyidik.

Peristiwa itu terjadi saat tim penyidik menggeledah rumah SM dan suaminya, JH, di kawasan Cimuning, Mustika Jaya, Senin (29/6). Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan pungutan liar dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas mandi cuci kakus (MCK) pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.

Kuasa hukum SM, Bambang Sunaryo, menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan kewenangan Kejari melakukan penggeledahan. Namun, menurutnya, pelaksanaan di lapangan diduga tidak sepenuhnya sesuai prosedur.

“Penggeledahan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Tetapi dalam pelaksanaannya kami melihat ada dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan yang diduga mengarah pada pelecehan verbal terhadap klien kami,” ujar Bambang, Jumat (3/7).

Selain mempersoalkan dugaan tidak diperlihatkannya surat tugas secara langsung kepada pemilik rumah, Bambang juga menilai kliennya tidak didampingi kuasa hukum saat proses berlangsung. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari hak konstitusional warga negara yang seharusnya dipenuhi dalam setiap tindakan hukum.

Baja juga:  Hanya Karena Tak Diberi Uang, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Bekasi, Pelaku Dibekuk Polisi

Yang paling membekas bagi Sri Murni justru bukan penggeledahan itu sendiri, melainkan sejumlah pertanyaan pribadi yang, menurutnya, sama sekali tidak berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Ia mengaku ditanya apakah masih tidur satu ranjang dengan suaminya, berapa istri yang dimiliki sang suami, hingga apakah suaminya masih sering pulang ke rumah. Pertanyaan-pertanyaan tersebut membuatnya merasa direndahkan sebagai perempuan.

“Saya paham mereka sedang bekerja. Tapi kenapa pertanyaannya sampai masuk ke kehidupan pribadi saya? Kalau urusannya pekerjaan suami, seharusnya cukup di kantor. Saya merasa tidak dihargai sebagai perempuan,” tutur Sri Murni.

Ia juga mengaku seluruh lemari rumah dibuka, termasuk tempat penyimpanan pakaian pribadi. Meski memahami penyidik tengah mencari barang bukti, menurutnya cara pemeriksaan tersebut meninggalkan trauma.

“Saya bingung harus mengadu ke mana. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan nama baik saya dipulihkan,” katanya.

Dalam penggeledahan itu, menurut Sri Murni, penyidik hanya membawa Surat Keputusan (SK) pengangkatan suaminya sebagai Kabid Pasar tertanggal November 2025, sebuah buku tabungan yang sudah tidak aktif, serta telepon seluler lama yang sudah rusak. Ia mengaku tidak mengetahui dokumen lain yang menjadi sasaran penyidik.

Baja juga:  Sekolah Nyaris Roboh di Kota Dekat Ibukota: Siswa SMPN 62 Bekasi Belajar Waswas di Gedung Memprihatinkan Bekas Kelurahan

Bambang Sunaryo juga mempertanyakan relevansi penyidikan yang mengarah kepada kliennya. Menurut dia, JH baru menjabat sebagai Kabid Pasar sejak November 2025, sementara proyek revitalisasi pasar telah berjalan jauh sebelumnya.

“Kalau berbicara soal revitalisasi pasar yang sudah berlangsung sejak lama, tentu perlu dilihat siapa pengguna anggaran dan pihak yang bertanggung jawab pada saat proyek itu berjalan. Jangan sampai penegakan hukum justru salah sasaran,” ujarnya.

Atas dugaan pelecehan verbal tersebut, Bambang memastikan akan menempuh jalur hukum. Laporan akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, hingga Komnas Perempuan.

“Silakan aparat menegakkan hukum setegas-tegasnya. Tetapi penegakan hukum juga harus menghormati hak asasi setiap warga negara dan tidak boleh disertai tindakan yang diduga melanggar hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan dugaan pelecehan verbal maupun keberatan terkait prosedur penggeledahan. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi agar kedua belah pihak memperoleh ruang pemberitaan yang berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *