V News

BARKINDO Dorong DPR RI Kaji Hak Angket Terkait Isu Ijazah Gibran

51
×

BARKINDO Dorong DPR RI Kaji Hak Angket Terkait Isu Ijazah Gibran

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Barisan Aktivis Indonesia (BARKINDO) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengkaji kemungkinan penggunaan hak angket terkait persoalan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan isu ijazah yang menjadi perhatian publik.

Presidium BARKINDO, Joko Priyoski, mengatakan DPR RI perlu menjalankan fungsi pengawasan secara konstitusional dengan mengedepankan dasar hukum, bukti yang memadai, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Joko, tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus didasarkan pada pemahaman yang tepat mengenai amar putusan dan konsekuensi hukumnya.

Baja juga:  Paslon Nomor 3 Tri Adhianto Makin Mendapat Tempat Dihati Masyarakat Kota Bekasi

“Apabila terdapat persoalan yang memiliki dasar hukum jelas, bukti yang kuat, serta memenuhi persyaratan penggunaan hak angket, kami mendorong DPR untuk mengkaji dan menindaklanjutinya secara serius, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Joko seperti dilansir dari keterangan yang diterima, Minggu (11/10).

Ia menegaskan, hak angket merupakan instrumen pengawasan DPR yang penggunaannya harus sesuai dengan objek penyelidikan dan ketentuan hukum. Hak tersebut tidak dapat menggantikan proses peradilan ataupun menjadi dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang tanpa pembuktian yang sah.

Baja juga:  Kompolnas Pastikan Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Dipecat Kasus Dugaan Pemerasan Bos Prodia

Selain itu, BARKINDO juga menyoroti Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur alasan serta mekanisme konstitusional pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia.

Lebih lanjut Joko mengingatkan, bahwa isu atau dugaan yang berkembang di ruang publik tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Setiap langkah, menurutnya, harus didasarkan pada fakta dan ditempuh melalui mekanisme konstitusional.

“Kami berharap DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan objektif, sekaligus mendorong transparansi serta kepastian hukum,” pungkasnya. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *