V Opini

Kesaksian Palsu Bukan Perkara Sepele, Sumpah Dihadapan Hakim Bukan Panggung untuk Memutarbalikkan Kebenaran

137
×

Kesaksian Palsu Bukan Perkara Sepele, Sumpah Dihadapan Hakim Bukan Panggung untuk Memutarbalikkan Kebenaran

Sebarkan artikel ini
Taslim Pua Gading, S.H., M.HAdvokat dan Konsultan Hukum

Opini Oleh: Taslim Pua Gading, S.H., M.HAdvokat dan Konsultan Hukum

 

Venomena.id – Integritas saksi dipertaruhkan, keadilan bisa menjadi korban. Aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap dugaan keterangan palsu di persidangan.

Persidangan seharusnya menjadi ruang untuk menemukan kebenaran dan menegakkan keadilan, bukan panggung untuk memainkan kata-kata, merekayasa cerita, atau memutarbalikkan fakta demi memenangkan kepentingan tertentu. Ketika seseorang memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan hakim, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik para pihak, melainkan juga integritas proses peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Sumpah di hadapan hakim bukanlah formalitas seremonial yang diucapkan sekadar untuk memenuhi prosedur persidangan. Sumpah merupakan komitmen moral dan hukum bahwa keterangan yang diberikan harus didasarkan pada kebenaran, bukan kepentingan pribadi, tekanan pihak tertentu, ataupun keinginan untuk menjatuhkan lawan.

Jika sumpah saja dipermainkan, lalu apa yang tersisa dari kehormatan hukum?

Keterangan yang tidak benar dapat menyesatkan proses pembuktian dan berpotensi memengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Dalam perkara pidana maupun perdata, keterangan saksi dapat menjadi bagian penting dari rangkaian alat bukti yang diperiksa di persidangan. Karena itu, memberikan keterangan secara tidak jujur bukan persoalan yang pantas dianggap remeh.

Ketentuan mengenai pemberian keterangan palsu di atas sumpah harus dipahami secara cermat berdasarkan hukum yang berlaku. Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana sumpah atau keterangan palsu, dengan unsur dan ancaman pidana yang harus dinilai berdasarkan ketentuan yang relevan.

Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak setiap perbedaan keterangan otomatis merupakan tindak pidana.

Baja juga:  Petaka Gibran pada Pilpres 2024

Harus ada pemeriksaan terhadap isi kesaksian, unsur kesengajaan, konteks perkara, serta bukti yang mendukung dugaan bahwa keterangan tersebut memang palsu. Penilaian dan pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang sah.

Justru karena persoalan ini serius, dugaan kesaksian palsu tidak boleh diselesaikan dengan prasangka, tetapi juga tidak boleh diabaikan ketika terdapat bukti yang layak diperiksa.

Hukum tidak boleh tajam kepada pihak yang lemah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang pandai menyusun cerita.

Persidangan bukan arena untuk menghalalkan segala cara demi memenangkan perkara. Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu keterangan berhak menempuh langkah hukum yang tersedia, termasuk menyampaikan keberatan dan melaporkan dugaan tindak pidana apabila terdapat dasar serta bukti yang memadai.

Akan tetapi, laporan atau tuduhan semata tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan kesaksian palsu. Setiap orang tetap berhak atas proses hukum yang adil, dan setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti, bukan tekanan, opini, atau kepentingan pihak tertentu.

Di sinilah integritas aparat penegak hukum benar-benar diuji. Penyidik, penuntut umum, dan hakim harus bekerja secara profesional, objektif, serta bebas dari keberpihakan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena jabatan, kedekatan, kekuatan ekonomi, ataupun pengaruh politik.

Jika bukti menunjukkan adanya pelanggaran hukum, proses harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, hak orang yang dituduh juga wajib dilindungi.

Setiap ucapan memiliki konsekuensi. Dari sisi moral dan spiritual, seseorang bertanggung jawab atas kebenaran perkataannya sesuai keyakinan yang dianutnya.

Baja juga:  Songong Gibran Debat Pilpres Keempat

Dari sisi hukum, seseorang juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Kebebasan memberikan keterangan bukanlah kebebasan untuk berbohong. Hak menjadi saksi tidak boleh dijadikan tameng untuk merusak reputasi orang lain, menyesatkan pembuktian, atau menggiring proses peradilan menuju putusan yang tidak mencerminkan fakta.

Masyarakat pun perlu memahami bahwa memberikan kesaksian merupakan tanggung jawab serius.

Jangan mengarang peristiwa yang tidak dilihat, jangan menyampaikan kabar yang tidak diketahui kebenarannya seolah-olah merupakan fakta, dan jangan membiarkan kepentingan pribadi mengalahkan kejujuran.

Negara tidak cukup hanya memiliki peraturan dan ancaman pidana. Penegakan hukum harus terlihat dalam tindakan yang profesional, terukur, dan tidak diskriminatif. Dugaan pemberian keterangan palsu yang didukung bukti patut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Membiarkan dugaan pelanggaran serius tanpa pemeriksaan yang layak berisiko menumbuhkan anggapan bahwa sumpah di pengadilan tidak lebih dari formalitas. Sebaliknya, menindak seseorang tanpa bukti juga merupakan bentuk ketidakadilan yang harus dihindari.

Pesannya jelas: siapa pun yang memberikan keterangan di hadapan hakim wajib menghormati kebenaran dan hukum. Tidak ada pihak yang boleh merasa kebal, tetapi tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan.

Keadilan tidak boleh dibangun di atas kebohongan. Sumpah bukan alat untuk memenangkan perkara, dan pengadilan bukan tempat untuk mempertontonkan kepandaian memutarbalikkan fakta. Ketika kebenaran dipermainkan, yang terancam bukan hanya nasib satu pihak, melainkan juga martabat hukum itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *