Venomena.id – Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB) melaporkan tindakan seorang oknum Hakim di Kabupaten Bekasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Koordinator Investigasi APPB Wibby, mengungkap, bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi ini bermula dari adanya sengketa tanah yang terjadi di wilayah Desa Setiamekar. Dimana kasus sengketa ini sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten bekasi, dan terdapat oknum hakim nekat menawarkan angka terhadap para pihak.
“Kemudian, hakim langsung memberikan penawaran kepada pihak yang akan tereksekusi atau tergusur dengan menyebutkan Nominal,” ungkap Wibby.dalam keterangannya pada awak media, Kamis 30 Januari 2025.
Atas pernyataan oknum hakim itulah, Wibby menilai hal tersebut menjadi bukti bahwa terdapat oknum hakim diduga telah melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu pihak.
“Bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia No 49 tahun 2004 yang dimana seorang hakim harus bersikap adil,” imbuhnya.
Wibby melanjutkan, aksi tak terpuji oknum penegak hukum ini jelas melanggar kode etik Hakim yang sesuai dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisal RI No:047/KMA/SKB/IV/2009 DAN No:02/SKB/P.KY/IV/2009.
“Kami Disambut dengan hangat serta pelayanan yang baik dari Pihak Komisi Yudisial Republik Indonesia Atau Ky RI. Kami mendatangi KY RI untuk memberikan aduan adanya Abusive of power yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi,” tuturnya.