V News

Kemenaker Terbitkan Himbauan WFH, Perusahaan Diberi Kebebasan Atur Kebijakan Kerja

177
×

Kemenaker Terbitkan Himbauan WFH, Perusahaan Diberi Kebebasan Atur Kebijakan Kerja

Sebarkan artikel ini
Menteri Tenaga Kerja memberikan keterangan terkait WFH disela acara kerja, Cevest Kota Bekasi, Rabu (8/4)

Venomena.id – Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan himbauan terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi perusahaan sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan kondisi global dan dinamika dunia kerja saat ini.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan WFH tidak bersifat wajib, melainkan berupa himbauan agar perusahaan dapat menyesuaikan sistem kerja dengan kebutuhan masing-masing sektor.

“Kami memberikan kebebasan kepada perusahaan untuk menentukan hari WFH. Ini sifatnya himbauan, karena setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda,” ujarnya.

Baja juga:  Isu Rotasi Mutasi Disinyalir Manuver Politik Pj Wali Kota Bekasi, Publik Pasti Bereaksi Melawan

Menurutnya, beberapa sektor tidak memungkinkan menerapkan WFH, terutama sektor pelayanan langsung dan sektor vital yang harus tetap beroperasi secara normal.

Kemenaker menekankan bahwa kebijakan WFH harus tetap menjaga pertumbuhan industri dan perekonomian nasional. Tujuan utamanya adalah menciptakan keseimbangan antara produktivitas industri dan kesejahteraan pekerja.

WFH dipandang sebagai langkah adaptif dalam menghadapi perubahan dunia kerja yang semakin dinamis, sekaligus mendorong efisiensi dan optimalisasi kinerja perusahaan.

Baja juga:  Warga Bekasi Utara Aspirasikan Ex. Tim Percepatan Walikota, Monel Maju Sebagai Kandidat Dirut BUMD PT. Mitra Patriot

“Semangatnya adalah bagaimana industri tetap maju dan pekerja tetap sejahtera. WFH harus dimaknai sebagai bentuk adaptasi agar perekonomian tetap tumbuh,” jelas Yassierli, Rabu (8/4).

Kemenaker berharap perusahaan dapat menerapkan kebijakan kerja yang fleksibel namun tetap menjaga produktivitas serta stabilitas ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *