V News

Dijanjikan Garansi Sewa Namun Kini Dilarang, Pemilik Grand Kamala Lagoon Duga Bisnis Penyewaan Dibatasi GKL demi Kepentingan Tertentu

33
×

Dijanjikan Garansi Sewa Namun Kini Dilarang, Pemilik Grand Kamala Lagoon Duga Bisnis Penyewaan Dibatasi GKL demi Kepentingan Tertentu

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Sejumlah pemilik unit Apartemen Grand Kamala Lagoon (GKL), Kota Bekasi, mempersoalkan pembatasan penyewaan yang mereka nilai tidak sejalan dengan skema bisnis yang ditawarkan ketika membeli unit. Mereka mengaku mempertimbangkan penawaran garansi pendapatan sewa saat membeli apartemen, tetapi kini menghadapi pembatasan aktivitas penyewaan.

Kuasa hukum sejumlah pemilik unit, Reza Pratama Morris, S.H., mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan pandangan mengenai aturan hunian. Menurutnya, para pemilik juga mempertanyakan kepastian perjanjian dan konsekuensi bisnis yang mereka hadapi setelah kebijakan pembatasan diberlakukan.

Reza menyebut terdapat pemilik yang, berdasarkan dokumen yang diklaim dimiliki pihaknya, ditawari garansi sewa sekitar Rp2,5 juta per unit dengan skema tertentu apabila unit diserahkan untuk dikelola melalui pihak yang ditunjuk.

Ia mengatakan salah satu kliennya memiliki sekitar 105 unit. Para pemilik tersebut, menurut Reza, membeli unit dengan mempertimbangkan penawaran pengelolaan dan pendapatan sewa yang disampaikan dalam pemasaran.

Namun, nilai garansi tersebut, masa berlakunya, syarat pembayaran, dan pihak yang bertanggung jawab memenuhi janji harus dipastikan melalui kontrak serta dokumen masing-masing pemilik.

“Kalau sejak awal ada penawaran garansi sewa, perjanjiannya harus jelas. Ketika kemudian muncul pembatasan, harus dijelaskan bagaimana posisi perjanjian tersebut dan apa dasar kebijakannya,” ujar Reza, pada Jumat (23/10).

Menurutnya, para pemilik ingin mengetahui apakah pembatasan yang diterapkan manajemen sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan menyatakan bahwa kegiatan penyewaan dibatasi. Perlu ada penjelasan mengenai status perizinan unit, bentuk kegiatan usaha, isi perjanjian garansi sewa, serta tanggung jawab masing-masing pihak.

 

Surat Edaran Wali Kota Dipersoalkan

Polemik penyewaan GKL berkaitan dengan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 600.1.18/6396/DISTARU.Faru tertanggal 31 Desember 2025 tentang Penertiban Pemanfaatan Satuan Rumah Susun dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Lingkungan Rumah Susun Komersial atau Apartemen di Kota Bekasi.

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah menginstruksikan pemilik dan penghuni agar tidak mengubah fungsi unit hunian menjadi tempat usaha penginapan komersial harian tanpa izin sesuai peruntukan bangunan.

Surat edaran itu juga memuat ketentuan mengenai pengawasan akses orang asing, kepatuhan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang berlaku, ketertiban umum, serta pendataan identitas penyewa untuk penyewaan jangka panjang.

Pemerintah Kota Bekasi mencantumkan sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rumah Susun, dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baja juga:  Warga Burangkeng Pertanyakan Uang Kompensasi Bau Tak Cair 7 Bulan

Reza menilai penerapan kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terperinci agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di lapangan. Ia mempertanyakan bagaimana aturan itu diterapkan terhadap pemilik yang mengaku telah menerima penawaran garansi sewa dari pihak pemasaran atau pengelola.

Menurut Reza, surat edaran perlu dibaca bersama peraturan yang menjadi dasar penerbitannya, status perizinan bangunan, dan perjanjian yang sah. Ia juga mempertanyakan penggunaan surat edaran sebagai satu-satunya dasar untuk membatasi kegiatan penyewaan tanpa penjelasan mengenai kondisi hukum masing-masing unit.

Meski demikian, surat edaran tersebut tidak dapat dinilai hanya berdasarkan keberatan pemilik. Penerapannya perlu diperiksa dengan melihat ketentuan yang mendasari, peruntukan bangunan, izin usaha yang diperlukan, serta bentuk penyewaan yang dilakukan.

Sebaliknya, penawaran garansi sewa saat pembelian juga tidak otomatis membebaskan pemilik dari kewajiban mematuhi peraturan. Persoalan utamanya adalah memastikan apakah perjanjian dipenuhi dan apakah pembatasan yang diterapkan memiliki dasar yang sah.

 

Dugaan Monopoli Bisnis Penyewaan

Reza juga mengemukakan dugaan adanya ketimpangan perlakuan dalam kegiatan penyewaan di GKL.

Ia mengaku melihat indikasi bahwa penyewaan unit masih dilakukan melalui pihak tertentu, sementara sebagian pemilik atau agensi menghadapi pembatasan. Menurutnya, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan kebijakan.

Dari pengamatannya tersebut, Reza mencurigai adanya kemungkinan pemusatan bisnis penyewaan pada pihak tertentu sehingga pelaku usaha lain kesulitan menjalankan kegiatan serupa.

“Kalau memang ada aturan pembatasan, penerapannya harus jelas dan konsisten. Jangan sampai pemilik atau agensi merasa tidak bisa menjalankan kegiatan penyewaan, sementara kegiatan serupa diduga masih dilakukan pihak lain,” katanya.

Reza mengaku memiliki bukti yang menurutnya perlu ditelusuri. Namun, materi yang diterima redaksi belum memuat dokumen lengkap yang dapat memastikan adanya praktik monopoli atau keterlibatan pihak tertentu dalam kegiatan penyewaan.

Karena itu, dugaan tersebut masih perlu diuji melalui bukti transaksi, data iklan penyewaan, identitas pengelola usaha, perizinan, dan penjelasan dari manajemen. Adanya kegiatan penyewaan oleh pihak tertentu saja belum cukup untuk menyimpulkan terjadinya monopoli.

Reza menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila ditemukan pelanggaran yang didukung bukti memadai.

Ia juga menyinggung bahwa persoalan penyewaan perlu dilihat bersama masalah tata kelola apartemen, terutama belum terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Menurutnya, kepastian P3SRS dibutuhkan agar kewenangan pengelolaan, keterlibatan pemilik, dan mekanisme pengambilan keputusan berjalan sesuai ketentuan.

 

Pemilik Meminta Kepastian Perjanjian

Bagi para pemilik, persoalan garansi sewa menyangkut pertimbangan ekonomi ketika memutuskan membeli unit. Karena itu, mereka meminta kejelasan mengenai siapa pihak yang memberikan garansi, bagaimana perjanjian dilaksanakan, dan apa konsekuensinya apabila kegiatan penyewaan dibatasi.

Baja juga:  Viral Detik-Detik ART di Cengkareng Terpental Saat Tabung Gas Meledak

Reza mengatakan dirinya juga merupakan pemilik unit di GKL dan kini menangani persoalan sejumlah pemilik lainnya. Ia menyebut telah menerima keterangan dan dokumen dari klien yang ingin memperoleh kejelasan mengenai perjanjian sewa serta kebijakan manajemen.

Ia meminta seluruh dokumen pemasaran, perjanjian garansi, ketentuan pengelolaan, dan surat pemberitahuan pembatasan diperiksa secara menyeluruh.

Jika ditemukan janji yang tidak dipenuhi, menurutnya, perlu ditentukan pihak yang bertanggung jawab dan jalur penyelesaian yang sesuai. Namun, untuk menyimpulkan adanya penipuan, harus terdapat bukti yang memenuhi unsur hukum terkait, perselisihan kontrak atau tidak terpenuhinya suatu janji tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana penipuan.

 

Ketegangan Berujung Dugaan Intimidasi

Polemik penyewaan tersebut turut melatarbelakangi ketegangan pada Senin (19/10). Anghi Priangga alias Arjuna, perwakilan agensi yang mengaku membawa surat kuasa dari puluhan pemilik unit, berupaya menemui General Manager GKL, Rico Akbar J., untuk meminta kepastian audiensi.

Anghi mengaku mengalami tindakan fisik berupa cekikan atau pegangan kuat pada bagian tubuh dan leher oleh sopir GM ketika berupaya meminta penjelasan. Ia mengatakan permohonan audiensi telah diajukan selama beberapa bulan, tetapi belum menghasilkan kepastian.

“Saya hanya ingin bertemu dan ngobrol. Jangan main fisik, karena kami tidak sedang membuat keributan,” ujarnya.

Pihak pemilik menyatakan telah melaporkan dugaan tindakan fisik tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Status dan perkembangan laporan itu masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian.

Reza menilai persoalan penyewaan tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik antara manajemen, pemilik, agensi, dan petugas keamanan. Ia meminta Pemerintah Kota Bekasi memfasilitasi pertemuan untuk memperjelas penerapan surat edaran, kedudukan perjanjian garansi sewa, dan mekanisme penyewaan yang diperbolehkan.

Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi manajemen GKL mengenai penawaran garansi sewa, pembatasan penyewaan, dan dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha belum tersedia dalam materi yang diterima redaksi.

Para pemilik berharap pemerintah membantu memberikan kepastian hukum dan mendorong penyelesaian yang adil. Mereka meminta agar perjanjian yang menjadi dasar pembelian diperiksa, aturan diterapkan secara konsisten, dan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan bukti.

Dengan demikian, persoalan GKL tidak berhenti pada perdebatan boleh atau tidaknya unit disewakan. Yang dipertaruhkan adalah kepastian perjanjian, kejelasan kewenangan pengelolaan, serta perlindungan hak pemilik tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *