V News

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi, PUSPAGA Desak Proses Hukum Dikawal hingga Tuntas

52
×

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi, PUSPAGA Desak Proses Hukum Dikawal hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Perlindungan terhadap korban dan pengusutan dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kota Bekasi tidak boleh berhenti pada penanganan laporan. Proses hukum harus dikawal hingga tuntas, sementara pemulihan korban dan pengungkapan seluruh fakta perkara menjadi prioritas.

Ketua Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi, Wiwiek Hargono Tri Adhianto, menegaskan PUSPAGA bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terus melakukan pendampingan terhadap korban dugaan kekerasan seksual tersebut.

Menurut Wiwiek, sejak pengaduan diterima, pihaknya langsung mengambil langkah pendampingan untuk memastikan kebutuhan psikologis korban dan keluarga terpenuhi. Pendampingan juga diperlukan agar korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

“PUSPAGA hadir untuk memastikan korban tidak berjalan sendiri. Yang paling penting sekarang adalah keselamatan dan pemulihan korban. Kami bersama DP3A dan UPTD PPA akan terus memberikan pendampingan,” ujar Wiwiek.

Ia mengapresiasi langkah Polres Metro Bekasi Kota, khususnya tim Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (Sat PPA), yang menangani laporan tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya memastikan penanganan perkara berjalan sampai tuntas dan seluruh fakta terungkap secara terang.

Baja juga:  Seteru Lahan Adik Kaka, Aneh Dokumen AJB Dikalahkan Dengan Dokumen Bawah Tangan

“Kami mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang telah menangani perkara ini secara serius. Kami mendukung proses hukum berjalan sampai tuntas dan seluruh fakta dapat diungkap secara terang,” katanya.

Wiwiek juga meminta seluruh pihak terkait ikut mendukung pengusutan perkara, termasuk Kementerian Agama yang memiliki kewenangan dalam pembinaan lembaga pendidikan keagamaan. Dukungan tersebut dinilai penting agar penanganan kasus tidak terhambat dan hak-hak korban tetap menjadi perhatian.

“Kami berharap seluruh pihak, termasuk Kementerian Agama, memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum dan tidak ada pihak yang menghambat upaya menghadirkan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Bagi Wiwiek, perkara ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Pondok pesantren, sebagaimana lembaga pendidikan lainnya, harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang, bukan ruang yang membuat mereka rentan terhadap kekerasan.

Ia menilai perlindungan anak tidak cukup hanya dilakukan setelah kasus terjadi. Pengawasan, pencegahan, serta mekanisme pengaduan yang aman juga perlu diperkuat agar dugaan kekerasan dapat segera ditangani dan korban tidak takut mencari pertolongan.

Di sisi lain, Wiwiek mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban. Langkah tersebut penting untuk menjaga keamanan, privasi, dan proses pemulihan korban agar mereka tidak kembali mengalami tekanan akibat pemberitaan atau penyebaran informasi di ruang publik.

Baja juga:  Air Keruh Berulang, Krisis Air Baku Kali Bekasi Kembali Hantam Pelanggan PDAM

Masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau hendak melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menghubungi layanan TERPANA PUSPAGA Kota Bekasi di nomor 0822-1000-0697.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini mencuat setelah keluarga salah satu korban melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada 7 Oktober 2026. Dalam perkembangan penyidikan, polisi mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban dan menetapkan seorang guru berinisial MHH sebagai tersangka.

Penyidik masih mendalami keterangan korban, saksi, serta alat bukti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Perkembangan tersebut menegaskan pentingnya penanganan yang cermat, perlindungan terhadap para korban, serta pengawalan proses hukum hingga memperoleh kepastian.

Di tengah proses penyidikan, perhatian tidak hanya tertuju pada penetapan tersangka, tetapi juga pada upaya memastikan seluruh dugaan tindak pidana terungkap, setiap korban memperoleh pendampingan yang layak, dan lingkungan pendidikan memiliki sistem perlindungan yang lebih kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *