V News

KUR Fiktif di Cikarang Diduga Rugikan Negara 3,92 Miliar, KAMAKSI Desak Kasus Bank BJB Cikarang Diusut Tuntas

44
×

KUR Fiktif di Cikarang Diduga Rugikan Negara 3,92 Miliar, KAMAKSI Desak Kasus Bank BJB Cikarang Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BJB Cabang Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang diduga merugikan keuangan negara Rp3,92 miliar.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menyoroti dugaan penggunaan identitas 41 warga untuk pengajuan KUR. Dalam perkara ini, Polres Metro Bekasi disebut telah menetapkan tiga tersangka, yakni dua mantan pegawai Bank BJB berinisial RN dan DNK serta seorang pihak swasta berinisial LA. Penyidik juga dilaporkan telah memeriksa 66 saksi dan menyita sejumlah barang bukti.

“Kami meminta aparat menelusuri seluruh proses penyaluran kredit, mulai dari verifikasi calon debitur hingga persetujuan dan pencairan dana. Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, harus ditindaklanjuti sesuai hukum dan bukti yang ada,” ujar Joko, sesuai keterangan pers yang diterima, Jumat (16/10).

KAMAKSI juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, verifikasi debitur, dan tata kelola penyaluran KUR untuk mencegah dugaan penyimpangan serupa. Menurutnya, program KUR harus tepat sasaran dan benar-benar membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baja juga:  Wow Muhammadiyah Masuk Urutan 4 Besar 10 Organisasi Keagamaan Terkaya di Dunia

“Kami mendorong aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang relevan sesuai kewenangan dan bukti yang ditemukan, termasuk menelusuri apakah terdapat kelemahan pengawasan atau kelalaian dalam pelaksanaan prosedur perbankan. Apabila ditemukan bukti keterlibatan atau pelanggaran oleh pejabat tertentu, proses hukum harus dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu,” kata Joko.

Terkait Direktur Utama Bank BJB, Ayi Subarna, KAMAKSI meminta penyidik mendalami tanggung jawab manajerial sesuai kebutuhan penyidikan dan bukti yang ditemukan. Joko menegaskan, pemeriksaan terhadap pihak mana pun harus dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Prinsipnya, siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan perkara harus diperiksa sesuai prosedur hukum apabila terdapat dasar yang memadai. Kami tidak ingin penanganan perkara berhenti pada pelaksana di lapangan jika penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Pada saat yang sama, setiap orang harus tetap diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah,” ucap Joko Priyoski.

Baja juga:  Mubakhi Resmi Dilantik Melalui Paripurna PAW DPRD Kota Bekasi

KAMAKSI turut meminta perlindungan bagi warga yang diduga menjadi korban pencatutan identitas, termasuk kejelasan status kredit dan mekanisme pengaduan. KAMAKSI berharap pengusutan perkara berjalan transparan, kerugian negara ditindaklanjuti sesuai ketentuan, serta kepercayaan publik terhadap perbankan tetap terjaga.

“Penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem. Kami berharap perkara ini menjadi evaluasi serius bagi seluruh pihak terkait agar penyaluran KUR benar-benar tepat sasaran, melindungi masyarakat, dan mendukung pertumbuhan UMKM. Kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui transparansi, integritas, dan pertanggungjawaban yang nyata,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *