V Opini

Menguji Narasi Pemakzulan Gibran: Antara Penegakan Hukum Konstitusi dan Bahaya Delegitimasi Negara

45
×

Menguji Narasi Pemakzulan Gibran: Antara Penegakan Hukum Konstitusi dan Bahaya Delegitimasi Negara

Sebarkan artikel ini
Tomy Suswanto, S.E., M.M. (Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni BEM Nusantara)

Opini Oleh:
Tomy Suswanto, S.E., M.M.
(Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni BEM Nusantara)

Venomena.id – Pasca-pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilihan Umum 2024, dinamika politik Indonesia tidak serta-merta mendingin. Salah satu isu yang terus dirawat di ruang publik maupun koridor hukum adalah gugatan terhadap keabsahan syarat administrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya yang berkaitan dengan penyetaraan ijazah luar negerinya.

Melalui permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kelompok hukum Denny Indrayana dkk ke Mahkamah Konstitusi (MK), persoalan yang semula bersifat administratif ini ditarik ke ranah konstitusional dengan muatan akhir yang mengarah pada tuntutan diskualifikasi dan pembatalan pelantikan.

Fenomena ini menarik untuk dibedah secara objektif. Di satu sisi, ruang demokrasi memberikan hak bagi setiap warga negara untuk melakukan koreksi hukum. Namun di sisi lain, jika instrumen hukum digunakan secara tidak tepat, dipaksakan, atau dijadikan alat penekan politik tanpa dasar legalitas yang kokoh, gerakan ini dapat bergeser menjadi upaya sistematis yang mendelegitimasi institusi-institusi resmi negara. Tulisan ini akan mengurai kedudukan hukum syarat pendidikan Gibran berdasarkan hukum positif, ketidakwenangan MK memotong kompas pemakzulan, serta bahaya efek delegitimasi nasional yang ditimbulkannya.

Bagian I: Legalitas Administrasi Formal Syarat Pendidikan Gibran
Dalam hukum administrasi negara Indonesia, penilaian terhadap dokumen akademik lulusan luar negeri tidak didasarkan pada perdebatan diskursif di ruang publik, melainkan tunduk pada regulasi teknis kementerian perasimilasi dokumen asing.

Jika merujuk pada regulasi Pemilu, aturan dasar mengenai syarat pendidikan diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang menetapkan syarat pendidikan minimal adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau sekolah lain yang sederajat.

Untuk lulusan luar negeri seperti Gibran, mekanisme hukumnya bersandar pada beberapa instrumen:

• Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023: Aturan ini memberikan legalitas penyerahan Surat Keterangan Penyetaraan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri sebagai pengganti ijazah lokal.

• Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 18/D.D5/KK/2019: Dokumen ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendikbudristek pada 6 Agustus 2019. Secara yuridis, keputusan tata usaha negara (beschikking) ini mengonfirmasi bahwa pendidikan tingkat Secondary Gibran di Orchid Park Secondary School Singapura sah disetarakan dengan jenjang pendidikan menengah di Indonesia.

Berdasarkan Asas Praduga Keabsahan (Vermoeden van Rechtmatigheid) dalam Hukum Administrasi Negara, setiap ketetapan pejabat tata usaha negara harus dianggap sah dan mengikat secara hukum sampai ada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang membatalkannya. Karena keputusan penyetaraan dari Kemendikbudristek tahun 2019 tersebut tidak pernah dibatalkan PTUN, KPU secara hukum wajib meloloskan berkas pendaftaran tersebut demi kepatuhan pada undang-undang.

Bagian II: Salah Kamar Kompetensi dan Kedaluwarsa Hukum di MK
Upaya membawa perkara dokumen ini ke Mahkamah Konstitusi pasca-pelantikan mengandung kelemahan fatal dari aspek hukum acara pidana/perdata dan tata negara (competence de la justice).

Pertama, mengenai Tenggat Waktu Sengketa (Daluwarsa). Berdasarkan ketentuan Pasal 469 UU Pemilu, sengketa proses pemilu atas objek keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden dibatasi oleh waktu yang sangat ketat. Pemohon semestinya melayangkan gugatan ke Bawaslu dan dilanjutkan ke PTUN paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan KPU diterbitkan sebelum masa pemungutan suara. Menghidupkan kembali sengketa syarat administratif ketika tahapan Pemilu telah selesai, hasil suara ditetapkan, dan sumpah jabatan telah diucapkan melanggar asas legal certainty (kepastian hukum).

Baja juga:  Jenderal Dudung Abdurachman, Jenderal untuk Rakyat dan Prajurit

Kedua, mengenai Batas Kewenangan MK (Kompetensi Absolut). Kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur secara limitatif (terbatas) dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. MK hanya berwenang:

• Menguji undang-undang terhadap UUD 1945,

• Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945,

• Memutus pembubaran partai politik,

• Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU).

Dalam perkara PHPU, objek sengketanya menurut Pasal 474 UU Pemilu secara spesifik adalah Perselisihan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilu secara nasional. MK tidak memiliki kapasitas normatif untuk menguji atau memverifikasi ulang keabsahan fisik ijazah perseorangan pasca-pemilu. Menuntut MK membatalkan kedudukan seorang pejabat negara yang sudah resmi dilantik atas dasar dokumen administratif adalah tindakan “salah kamar” peradilan.

Bagian III: Kedudukan Yuridis “Satu Paket” Pasangan Calon dalam Sistem Presidensiil
Gugatan sengketa syarat pendidikan Gibran yang diajukan oleh Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto di Mahkamah Konstitusi (MK) memohon agar MK mendiskualifikasi Gibran secara terpisah dan membatalkan Keputusan KPU. Secara hukum pemilu, permohonan pemisahan ini menabrak prinsip fundamental konstitusi mengenai kedudukan Presiden dan Wakil Presiden sebagai kesatuan yang utuh.

Prinsip dasar ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:

“Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”

Ketentuan normatif ini diturunkan ke dalam Pasal 1 angka 24 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa Pasangan Calon adalah paslon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan suara.

Konsekuensi yuridis dari asas “satu paket” (indivisibility of the ticket) meliputi beberapa aspek penting:

• Kesatuan Mandat Rakyat (Single Mandate Rule): Rakyat memilih satu kotak gambar yang berisi dua nama. Konstitusi tidak menyediakan mekanisme bagi pemilih untuk hanya memilih Presidennya saja atau Wakil Presidennya saja. Oleh karena itu, mandat hukum dan legitimasi politik yang diperoleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan (inseparable).

• Implikasi Yuridis Diskualifikasi: Jika logika hukum pemohon diikuti—bahwa penetapan Gibran sebagai cawapres cacat sejak awal dan harus dibatalkan—maka secara otomatis seluruh produk pencalonan dan perolehan suara pasangan tersebut gugur. Hukum tidak mengenal istilah “diskualifikasi parsial” dalam sengketa hasil pemilu yang dipilih satu paket. Menggugurkan kedudukan Wakil Presiden berarti menggugurkan pula legalitas Presiden yang berada dalam satu paket surat suara yang sama.
Tuntutan pemohon yang meminta MK mencopot Gibran namun membiarkan Prabowo Subianto tetap menjabat dan meminta Presiden mengusulkan dua nama baru (berdasarkan tafsir sepihak Pasal 8 ayat 2 UUD 1945) merupakan anomali hukum. Langkah ini merupakan upaya pemaksaan rekonstruksi hukum untuk memisahkan paket yang secara konstitusional telah dijahit menjadi satu kesatuan sejak pendaftaran hingga pelantikan.

Bagian IV: Anatomi Pemakzulan Menurut Konstitusi UUD 1945
Karena kedudukan presiden dan wakil presiden terikat sebagai satu paket mandat rakyat, Konstitusi Indonesia sengaja mendesain mekanisme pemberhentian di tengah jalan (impeachment) secara sangat ketat agar tidak terjadi goncangan pada sistem eksekutif negara.

Baja juga:  Relawan Bolone Mase Jakarta Akan Kawal Pendaftaran Gibran ke KPU, Jangan Ragukan Anak Muda Dalam Kepemimpinan Nasional

Prosedur pemakzulan diatur secara saklek dan berlapis dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945:

• Hak Menyatakan Pendapat (Pasal 7B ayat 2 & 3): Usul pemberhentian harus diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usulan wajib didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

• Pengujian Yuridis di MK (Pasal 7B ayat 4 & 5): DPR wajib mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum yang dituduhkan. MK memiliki waktu maksimal 90 hari untuk memutus.

• Keputusan Politik di MPR (Pasal 7B ayat 6 & 7): Jika MK membenarkan pendapat DPR, usul diteruskan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengambil keputusan akhir dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal 3/4 jumlah anggota dan disetujui minimal 2/3 anggota yang hadir.

Kuasa hukum KPU dalam sidang PHPU menegaskan bahwa meminta MK mendiskualifikasi cawapres pasca-pelantikan melalui sengketa hasil pemilu adalah modus pemakzulan terselubung. Upaya memotong kompas ini mengabaikan fungsi legislatif DPR dan menabrak aturan pembagian kekuasaan konstitusional (separation of powers).

Bagian V: Hubungan Gerakan Pemakzulan Tanpa Dasar dan Delegitimasi Negara
Ketika hukum tata negara tentang prinsip “satu paket” dan mekanisme impeachment diputarbalikkan demi target politik praktis, dampak buruk yang dihasilkan adalah delegitimasi negara.

Upaya mendelegitimasi Gibran secara terpisah sebenarnya menciptakan efek domino yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepresidenan secara keseluruhan:

• Mendelegitimasi Mandat Kedaulatan Rakyat: Mengutak-atik keabsahan salah satu figur dalam paslon yang terpilih secara sah dalam satu paket pemilu berarti mendelegitimasi suara mayoritas rakyat Indonesia yang telah memberikan mandatnya berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

• Merusak Kredibilitas Hukum dan Lembaga Tinggi: Gerakan ini memaksa MK keluar dari batas kompetensi Pasal 24C UUD 1945. Narasi konstan yang menyebut syarat pemilu cacat sengaja dirawat untuk membangun opini publik bahwa lembaga peradilan, KPU, dan pemerintah bersengkongkol melanggar hukum.

Secara sosiologi politik, jika lembaga kepresidenan (sebagai satu paket simbol negara) dan lembaga peradilan (seperti MK) terus-menerus digoyang oleh klaim inkonstitusional, masyarakat akan mengalami krisis kepercayaan sipil. Keadaan ini dapat berujung pada pembangkangan sipil (civil disobedience), di mana kepatuhan warga terhadap produk hukum negara melemah akibat persepsi bahwa pucuk pimpinan negaranya tidak sah secara hukum

Kesimpulan
Secara komprehensif, pemenuhan berkas administrasi Gibran Rakabuming Raka telah final dan sah demi hukum sejak terlewatinya batas waktu gugatan proses pemilu. Menyerang keabsahan salah satu figur dalam pasangan calon secara parsial pasca-pelantikan bertentangan dengan prinsip Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket.

Memaksakan isu ijazah sebagai instrumen pemakzulan di luar jalur Pasal 7A dan 7B UUD 1945 bukan lagi bentuk perjuangan keadilan hukum, melainkan manuver politik pasca-pemilu yang berisiko menciptakan krisis legitimasi tata negara. Demi menjaga stabilitas nasional dan konstitusi, seluruh elemen bangsa wajib menghormati institusi hukum serta hasil akhir dari proses demokrasi yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *