V News

Desak Kortas Tipikor Telusuri Kredit BTN Rp 629,8 Miliar, KAMAKSI Minta Dirut Diperiksa

48
×

Desak Kortas Tipikor Telusuri Kredit BTN Rp 629,8 Miliar, KAMAKSI Minta Dirut Diperiksa

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut tuntas dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp629,8 miliar kepada PT Anugerah Duta Sejati (PT ADS), perusahaan di bawah Takke Group.

KAMAKSI juga meminta penyidik mempertimbangkan pemeriksaan Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, apabila keterangannya dinilai relevan dengan kebutuhan penyidikan dan didukung dasar hukum yang berlaku.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, mengatakan pengusutan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses analisis kelayakan debitur, persetujuan dan pencairan kredit, hingga pengawasan serta restrukturisasi pembiayaan.

Baja juga:  Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Peredaran Ganja dan Obat Terlarang, 6 Tersangka Diamankan

“Kami mendesak penyidik menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan. Jangan berhenti pada pihak penerima kredit. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Joko dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (21/10)

Menurut KAMAKSI, penyidik perlu mendalami dugaan ketidaksesuaian prosedur pemberian kredit, termasuk verifikasi agunan, kelayakan proyek, pemenuhan persyaratan pencairan, dan efektivitas pengawasan internal. Penelusuran aliran dana serta penghitungan potensi kerugian juga dinilai penting untuk mengungkap perkara secara utuh.

Joko menegaskan, nilai kredit Rp629,8 miliar tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara. Besaran kerugian harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Baja juga:  Migrant Watch: Kasus ABK Mozambik Masih Lemahnya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

KAMAKSI turut meminta BTN bersikap kooperatif dengan memenuhi permintaan dokumen penyidik sesuai ketentuan hukum serta menjaga seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami meminta Kortas Tipikor mengusut perkara ini hingga terang benderang. Publik berhak mengetahui apakah prosedur kredit telah dijalankan dengan benar, bagaimana dana digunakan, dan siapa yang harus bertanggung jawab berdasarkan bukti,” ujarnya.

Joko menambahkan, proses penegakan hukum harus berjalan transparan dan tanpa pandang bulu, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan terhadap pihak mana pun tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan bersalah. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *