V News

Demo Kemendagri, Mahasiswa Suarakan Sejumlah Dosa Kebijakan Pj Raden Gani

271
×

Demo Kemendagri, Mahasiswa Suarakan Sejumlah Dosa Kebijakan Pj Raden Gani

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Dugaan tindak pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PJ Wali Kota Bekasi Raden Ghani Muhammad. Puluhan aktivis mahasiswa dari Aliansi rakyat Bekasi (ARB) menggeruduk Kementerian Dalam Negeri, Kamis 30 Mei 2024 kemarin.

Terkait aksi ini, Koordinator Lapangan ARB menyuarakan bahwa ditemukannya kejanggalan-kejanggalan pada kepemimpinan PJ Wali Kota Bekasi, berupa pelanggaran rotasi mutasi.

“Saya bersama kawan-kawan pada hari ini, menggelar aksi demonstrasi yang ditujukan kepada pihak Kemendagri RI. Kami menemukan adanya rotasi mutasi yang dinilai melanggar surat edaran Menteri Dalam Negeri dan UU 10 Tahun 2016,” jelas Sultan pada awak media, di depan Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta

Baja juga:  Waduh, Foto Pj Wali Kota Bekasi Nangkring Diatas Pohon Pisang Seolah Memandangi Jalan Rusak Banjir di Jatirangga

Lebih jauh Sultan mengatakan, kejanggalan berindikasi pada kebijakan rotasi mutasi yang dilakukan Pj Wali Kota Bekasi tanpa adanya aturan yang jelas. Adanya 10 kepala Dinas Kota Bekasi yang akan dirotasi berdampak pada penyerapan APBD.

“Sehingga proses Pembangunan Kota Bekasi tidak berjalan dengan lancar serta pelayanan publik tidak maksimal,” tambah Sultan.

Selain penolakan rotasi mutasi, mahasiswa menyinggung buruknya tata kepemimpinan sosok Pj Raden Gani, mahasiswa merinci sejumlah pengambilan keputusan kebijakan diantaranya terkait adanya kesengajaan membuka lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) pada saat bulan Ramadhan lalu, yang mana berdampak menimbulkan kegaduhan dan terganggunya ketenangan ibadah.

Pj Wali Kota Bekasi juga dengan sengaja melegalisasi pengelolaan pasar Jatiasih kepada pihak ketiga (PT. Mukti Sarana Abadi) yang terbukti belum menyelesaikan dan atau menyerahkan syarat-syarat dalam hal pengelolaan pasar.

Baja juga:  Sulitkan Warganya, Viral Video Keluhan Warga Tarumajaya yang Butuh 2 Jam Perjalan Untuk Dapat Layanan Administrasi di Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi

Adapun 13 item syarat pengelolaan pasar yang belum dipenuhi PT. MSA diantaranya, kompensasi PAD yang belum dibayarkan, serta dibangunnya kios illegal yang tidak sesuai dengan site plan dan gambar yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Bekasi.

“Untuk bapak menteri dalam negeri agar segera merespon aspirasi kami. Kami menuntut juga bapak menteri sekalian untuk turut andil menyelesaikan permasalahan ini Dan kami menduga bermain mata dengan pihak kemendagri sehingga kebijakannya semena mena mentang mentang ada ordalnya,” tutup Sultan.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *