Venomena.id – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% belum tentu terealisasi.
Melalui Komisi XI DPR RI memastikan penundaan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tidak memerlukan perubahan pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie AFP, bahwa tarif PPN dapat diturunkan dalam rentang 5-15% dengan persetujuan DPR.
“Hingga kini belum ada arahan baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait hal ini,” papar Dolfie.
Lebih jauh Dolfie mengingatkan, penurunan tarif PPN dari 12% ke 11% saja dapat mengurangi pendapatan negara hingga Rp50 triliun, sementara tambahan penerimaan dari kenaikan PPN sudah masuk dalam APBN.
Sementara itu, LPEM FEB UI memperingatkan bahwa kenaikan PPN dapat memperburuk tekanan inflasi, memengaruhi harga barang dan jasa, serta menurunkan daya beli masyarakat, terutama rumah tangga berpenghasilan rendah.
Dari data menunjukkan bahwa setelah tarif PPN naik menjadi 11% pada 2022-2023, beban pengeluaran rumah tangga kaya untuk PPN meningkat dari 5,10% menjadi 5,64%, sementara rumah tangga miskin naik dari 4,15% menjadi 4,79%.
Kondisi ini jelas berisiko menekan konsumsi rumah tangga secara keseluruhan, mengancam stabilitas ekonomi.
(rdk/rdk)